Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum (1)

  • Oleh : an

Jum'at, 29/Jun/2018 12:46 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, dalam putusan sidang yang diadakan di Jakarta, hari Kamis (28/6/2018)?Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan siang tadi dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.Kehadiran layanan angkutan yang berbasis teknologi telah menjadi alternatif kendaraan idaman bagi sebagian besar masyarakat yang tinggal di perkotaan. Misalnya saja ojek online (ojol), yang dianggap sebagai transportasi yang efektif dan efisien untuk membantu mobilitas seseorang di tengah padatnya aktivitas keseharian. Publik menganggap murah dan mudah memperolehnya. Dalam perkembangnnya sudah membuat wajah kota semakin tidak tertata lalu lintasnya. Parkir sembarangan, trotoar digunakan sebagai jalur mobilitas dan parkir, melawan arus sudah menjadi kebiasan, handphone ditaroh di atas dashboard (pelanggaran lalu lintas) yang membahayakan bagi pengemudi dan penumpang. Mengemudi sambil menggunakan earphone juga membahayakan. Terutama ketika melewati perlintasan sebidang tidak dijaga tidak mengetahui ada kereta yang akan lewat.Penggunaan teknologi dalam sistem transportasi yang semakin marak karena dianggap sangat membantu oleh masyarakat pun memunculkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Akhirnya, sekitar 50 pengemudi ojol memberikan kuasanya kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) untuk mengajukan uji materi tentang UU LLAJ kepada Mahkamah Konstitusi (MK).Pada prinsipnya, sepeda motor dapat digunakan untuk mengangkut orang dan barang. Sepeda motor untuk angkut barang sudah berlangsung lama. Pengiriman surat (melalui Pos) atau dari beberapa rumah makan sudah menggunakan sepeda motor, seperti KCF, Mie Gajah Mada, CFC. Dalam perkembangannya tidak hanya barang yang diangkut, tetapi orang. Munculah ojek pangkalan (opang). Dengan kemajuan teknologi, transportasi online bukan hanya menyasar roda empat, juga roda dua.Data Korlantas Polri menunjukkan keterlibatan sepeda motor dari keseluruhan kecelakaan tahun 2015 sebesar 70 persen, tahun 2016 (71 persen), dan tahun 2017 (71 persen). Salah satu alasan kenapa ojek tidak dianggap sebagai angkutan umum, sebenarnya, sepeda motor di Indonesia sudah menjadi monster kematian di jalan raya.*(Djoko Setijowarno/hlm)