Peran Kementerian Pariwisata (Dalam Laka Bus wisata Sukabumi) ?

  • Oleh : an

Senin, 17/Sep/2018 07:29 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tidak hanya sarananya saja yang diperhatikan, tetapi pengemudi juga berkompetensi atau profesional. Dalam kasus laka bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi tentu banyak pihak yang terlibat dan harus ikut memperbaikinya.

Pengemudi yang profesional tentunya didapat setelah mendapatkan pendidkan dan pelatihan pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah (pasal 78 UU LLAJ).

Selain itu, waktu mengemudi juga harus dibatasi. Sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam (pasal 90).

Di sisi lain, pengemudi adalah manusia yang tentunya akan mengalami kelelahan dan perlu tempat istirahat yang memadai.

Dalam kasus ini "laka bus wisata Sukabumi", Kementerian Pariwisata hendaknya sangat berperan untuk membuat aturan, bahwa setiap hotel atau penginapan dan obyek wisata dapat menyediakan tempat istirahat pengemudi bus wisata yang memadai.

Pengemudi jangan dibiarkan beristirahat di ruang bagasi bus yang tidak menyehatkan. Sayangnya hingga kini, Kementerian Pariwisata kurang mendukung rekomendasi yang diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beberapa waktu yang lalu.

Jika banyak kecelakaan yang disebabkan pengemudi mengantuk akibat lelah di perjalanan, bisa jadi preseden buruk pengembangan pariwisata di Indonesia.

Menuju Bangsa Beradab

Yang lebih penting bagi masyarakat umum adalah adanya pendidkan budaya bertransportasi di jalan raya. Di Indonesia dapat selengarakan mulai tingkat Pendidikan TK hingga SMU. Oleh sebab itu, peran Kementerian Pendidikan Nasional dapat memasukkan dalam kurikulum sekolah.

Bangsa yang beradab, salah satunya dapat dilihat dari perilaku masyarakatnya berlalu lintas di jalan raya. Lalu lintas yang tertib dan lancar menuju bangsa yang beradab. Indonesia harus memulainya sejak sekarang.

*Djoko Setijowarno, Staf Peneliti Lab. Transporrtasi dan Pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata/ helmi