Kendaraan Angkutan Barang Tak Boleh Bongkar Muat Sembarangan, Ini Aturannya

  • Oleh : an

Senin, 07/Janu/2019 06:43 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bongkar muat kendaraan harus dikakukan di tempat yang benar. Demkian juga saat parkir, khususnya untuk kendaraan barang juga tidak boleh sembarangan, karena akan menganggu ketertiban umum."Membongkar barang dari kendaraan roda empat maupun lebih sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 162 ayat 1 butir (d), serta SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SK.727/AJ.307/DRJD/2004," sebut akun @kemenhub151 dan @hubdat151.Angkutan barang umum diselenggarakan dengan tersedianya tempat memuat dan membongkar barang, sebut dia lagi.Kendaraan angkutan barang umum yang dimaksud adalah barang-barang yang tidak membutuhkan perlakuan khusus seperti bahan kimia (B3).Sayang, belum semua kendaraan melakukan bongkar muat atau parkir di sembarang tempat. Hal itu terkait dengan keselamatan, selan memicu kemacetan di jalan raya.Saat ini, termasuk di jalan tol atau jalan nasional banyak truk parkir atau melakukan bongkar muat sembarangan. Cukup prihatin, jika melihat kendaraan roda empat maupun truk membongkar muatan barang memakan badan jalan."Kasus ini sangat menggangu bagi pengguna jalan lainnya, kondisi jalan menjadi sempit dan lalu lintas pun menjadi macet."(helmi)