PM No.118/2018 Tentang ASK, Ahmad Yani: Diatur Pemerintah Melalui Ditjen Hubdat Sebagai Wujud Negara Hadir di Masyarakat

  • Oleh : an

Selasa, 26/Feb/2019 17:46 WIB


IMG-20190226-WA0053JAKARTA (BeritaTrans.com) - Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) mulai berlaku pada Juni 2019 atau enam bulan setelah peraturan tersebut terbit."Penerapan pada Bulan Juni 2019. Kini, Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sedang sosialisasi, di beberap kota dan hari Selasa (26/2/2019) dilakukan di Jakarta," kata kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, ATD, MT di Jakarta.Dalam PM baru ini, lanjut dia, semua pasal yang dibatalkan MA tak dimasukkan lagi. Namun, beberapa hal prinsip akan tetap diatur Pemerintah melalui Ditjen Hubdat Kemenhub, sebagai wujud negara hadir di masyarakat."Ada beberapa hal pokok yang diatur dalam PM No.118/2018 dan harus dipenuhi pihak ASK, yaitu aspek keselamatan, keamanan, kesetaraan dan keterjangkauan, serta suspend," kata Ahmad Yani.PM No.118/2018 disusun demikian demokrtais dan menampung semua aspirasi pemangku kepentingan. Mereka itu antara lain, regulator, operator, aplikator, bahkan perwakilan pengemudi ASK yang diwakili Tim 7.Ditjen Hubdat sudah bertemu dengan komunitas ASK di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia. Menurut Ahmad Yani, mereka sepakat ASK tetap diatur. Oleh karena itu, negara hadir, memberikan tarif referensi dan menetapkan kuota. Atur, SPM dan Kriteria Suspend"Kemenhub akan tetap mengawasi melalui personel PPNS, dan penegakkan hukum dilakukan oleh Polri. Demikian juga soal SIM A Umum sebagai syarat pengemudi ASK akan diatur oleh Polri," papar Ahmad Yani. Melalui PM 118/2018 ditetapkan tarif bawah sebesar Rp3.500 sampai Rp6.500 per kilometer untuk tarif batas bawah.Menurut Ahmad Yani, pihaknya telah melakukan survei dengan pihak ketiga maka keluarlah angka refenrensi tersebut. Ahmad Yani menegaskan, Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif serta penerapan suspend.Perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi, menurut Yani, Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat.Untuk suspend sedang, lanjut dia, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana.(helmi)