Merasa Diputus Sepihak, Agen Kargo Garuda Berniat Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum

  • Oleh :

Jum'at, 22/Mar/2019 19:42 WIB


IMG-20190322-WA0022JAKARTA (beritatrans.com) - Mitra bisnis kargo udara Garuda Indonesia, PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) mengaku kecewa kepada pengelola kargo maskapai pelat merah tersebut. SJL merasa hubungan kerjanya diputus secara sepihak tanpa alasan ataupun teguran terlebih dahulu. Padahal hubungan kerja sama tersebut telah berjalan selama 15 tahun."Kasus pemutusan sepihak ini akan dibawa ke ranah hukum. Kami sangat kecewa dengan sikap arogan pengelola kargo udara Garuda Indonesia," kata Komisaris PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) Edward Harlin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2019).Edward Harlin mengatakan, sebagai mitra usaha yang telah berlangsung selama 15 tahun, semestinya tidak diperlakukan seperti ini.Ia mengaku tidak melakukan kesalahan apa pun sehingga tidak layak diberikan sanksi pemutusan kerja sama. Apalagi dilakukan secara sepihak."Apakah karena kami perusahaan kecil dan tidak ada backing, sehingga diperlakukan seperti ini. Kalau kami salah, sebutkan kesalahannya, jangan main putus, dan memangnya kami salah apa?" Kata Edward Harlin.Direktur Utama SJL Lim Bendy membenarkan adanya persoalan tersebut. Padahal, menurutnya kontribusi SJL ke Kargo Garuda rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp 69 miliar per tahun.Menurut Lim, kejadian ini berawal dari pihak direksi pengelola kargo udara Garuda Indonesia menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL. Mereka curiga SJL mengenakan tarif terlalu murah, sehingga dapat mengisi kargo sebanyak itu.Lim mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi Kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah."Saya diminta mengakui melakukan sogokan uang kepada petugas kargo. Saya tidak pernah melakukan itu (menyogok), makanya saya tidak mengakui, tapi ujung-ujungnya perusahaan saya, SJL diputus dari keagenan," kata LimPemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso.Dalam surat pemutusan keagenan itu disebutkan, merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo.Menurut Lim, selama kerjasama dengan Kargo Garuda, SJL mengirim kargo dari Jakarta menuju Medan, Banjarmasin, dan Manado."Bank Garansi yang kami setorkan ke Garuda sebagai jaminan keagenan sebesar Rp 2 miliar plus uang koreksi Jakarta-Medan sebesar Rp 400 juta. Uang itu masih mengendap di Garuda. Belum diberikan," tegas Lim.Diakui, uang jaminan boleh ditunda selama masih kerjasama, tapi uang koreksi juga mengendap dari bulan Juli 2018. "Kami kan pedagang. Kalau ada pejabat yang nakal di internal benahi internalnya. Kenapa kami yang disalahkan?" tutupnya. (aliy)