3 Pilar Bangun Budaya Keselamatan, Ketua KNKT Sebut Jujur, Disiplin dan Terampil

  • Oleh : an

Senin, 01/Apr/2019 14:39 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono mengatakan ada tiga pilar keselamatan yaitu kejujuran, disiplin dan ketrampilan."Jika ketiga aspek itu bisa dipenuhi dan dilakukan secara berkelanjutkan, maka keselamatan tranportasi akan bisa terwujud," kata Soerjanto dalam perbincangan dengan BeritaTrans.com dan Aksi.id, kemarin.Kejujuran dimaksudkan semua pihak terkait tarnsportasi seluruh moda mulai teknisi, pabrikan, karoseri, awak angkutan umum bahkan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi jujur dan sadar akan keselamatan."Jika ada indikasi tidak selamat, mereka harus jujur mengakui dan menghindariya. Pengemudi misalnya, kalau tidak fit badannya atau kendaraan tak laik jalan, maka harus jujur dan tak menjalankan kendaraan tersebut," kata Soerjanto.Kasus serupa juga berlaku untuk moda udara, angkutan laut, dan kereta api. "Intinya mereka harus berani jujur, dan semua dipastikan laik jalan dan memenuhi aspek keselamatan," ungkapnya.Pilar kedua adalah disiplin. Setelah ada kejujuran, maka harus disiplin mengimplementasikan secara ketat standard operation prosedure (SOP). "Masing-masing pihak, seperti sopir/ pengemudi, nakhoda, pilot, masinis dan lainnya sampai penumpang harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan disiplin," pinta Soerjanto.Penumpang Berhak Tanya SIM dan Surat KIRPenumpang pun, menurut Soerjanto, juga harus peduli dan disiplin pada aturan keselamatan ini. "Sebelum naik kendaraan terlebih bus pariwisata, harus dipastikan semua memenuhi aspek laik jalan dan keselamatan.""Jangan coba-coba dengan keselamatan, karena nyawa menjadi taruhannya. Keselamatan adalah tunggal dan mutlak harus dipenuhi," kilah Soerjanto.Dia menuturkan sebagai penumpang angkutan umum, berhak menanyakan pernik-pernik teknis mengani keselamatan. Bila perlu, mereka bisa menanyakan, surat uji KIR, SIM pengemudi, bahkan sampai hal-al kecil seperti sabuk keselamatan (safety belt)."Sesuai UU, semua kendaraan umum harus dilengkapi safety belt. Jika memang tidak ada, maka janagan keluarkan luus Uji KIR. Penumpang harus berani menolak jika kendaraan yang ditumpangi tak ada safety belt, atau SIM pengemudi belum sesuai ketentuan," sebut Soerjanto menjelaskan.Pilar ketiga adalah keterampilan. Masalah itu terutama terkait dengan kemampuan pengemudi, teknisi, pabrikan bahkan SDM di karoseri. "Masalah ketrampilan ini memang bisa dilahir dan dipelajari. Tapi itu mutlak harus dilakukan. Dan hasil kerja mereka harus dipastikan memenuhi aspek yang ditentukan terkait keselamatan," terang Soerjanto. Jika tak lain jalan, harus tak boleh jalan. Apalagi dioperasikan untuk mengangkut penumpang umum. "Seluruh armada angkutan umum seluruh moda, jika akan dioperasikan untuk transportasi umum harus dipastikan laik jalan." sebut dia."Masyarakat sebagai penumpang berhak dan sah mempertanyakan syarat dan ketentuan teknis mengenai keselamatan. Keselamatan adalah tunggal dan tanggung jawab juta bersama," tegas Soerjanto.(helmi)