Perdebatan Kenaikan Tarif Ojek Online

  • Oleh : an

Rabu, 08/Mei/2019 17:23 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku per 1 Mei 2019 mendapat tanggapan keberatan. Tanggapan tersebut meminta agar ketetapan tarif baru tersebut dikaji ulang atau ditinjau ulang. "Alasannya, adalah kajian dibutuhkan agar tarif baru tidak memberatkan penumpang dan tidak beralih menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor," kata Azas Tigor Nainggolan Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Rabu (8/5/2019).Keberadaan ojek online saat ini, lanjut dia, memang sudah menjadi alternatif alat transportasi masyarakat guna menyiasati keterbatasan layanan angkutan umum selama ini. "Artinya layanan ojek online ini sudah menjadi angkutan kebutuhan bertransportasi masyarakat," jelas Tigor. Menurut dia, tarif murah bukanlah alasan utama ojek online sebagai alternatif. Nyatanya sejak tarif mahal hingga murah sebelum ada ketentuan tarif baru ojek online, masyarakat tidak pernah mempersoalkan."Ojek online menjadi pilihan atau alternatif karena layanannya yang mudah, akses dan cepat. Jadi alasan keberatan atas tarif baru ojek online yang akan membuat penurunan minat menggunakan ojek online jadi tidak tepat," kilah Tigor. Memang pada tahap awal pemberlakuan tarif baru ojek online dengan kenaikan rata-rata 40% dari tarif sebelumnya ada keberatan penumpang. "Tetapi setelah dijelaskan oleh para pengemudi ojek online, para penumpang bisa menerima kenaikan tarif baru tersebut," tukas Tigor.Perbedaan TarifMenurut pengalaman beberapa penumpang, terjadi perbedaan tarif mencolok diantara kedua aplikator yang ada sekarang ini. Para penumpang selaku membandingkan tarif dari kedua aplikator saat memesan layanan ojek online. "Secara tarif, ternyata tarif aplikator Grab Bike jauh lebih murah dari GoJek walau sama-sama menggunakan skema tarif baru yang ditentukan oleh Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang berlaku mulai 1 Mei 2019 lalu," terang Tigor.(helmi)