Kemenhub Perpanjang Usia Armada Angkutan Umum Menjadi 10 Tahun

  • Oleh : an

Jum'at, 17/Mei/2019 16:55 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah/ Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) sesuai kebijakan baru akan memperpanjang usia armada angkutan umum. Dengan begitu, pengusaha bisa lebih menghemat biaya investasinya."Kalau dulu hanya 5 tahun, ke depan akan diperpanjang menjadi 10 tahun," kata Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani saat mendampingi Dirjen Hubdat Budi Setiyadi bertemu operator AKAP di Jakarta, Jumat (17/5/2019).Langkah tersebut, lanjut dia, dimaksudkan sebagai upaya mengurangi bahkan menghilangkan angkutan umum bodong. "Usia kendaraan diperpanjang, tapi aturannya akan diperketat," jelas Ahmad Yani.Sejalan dengan penambahan usia kendaraan, menurut Ahmad Yani, maka setiap Perusahaan otobus (PO) harus mempunyai sistem manajemen keselamatan (SMK). Seain itu juga ada enanggungjawab bidang safety."SMK ini akan dipersyaratkan saat pengurusan izin. Dan dicek lagi saat memperpanjang izin atau kartu pengawasan. Dengan SMK tersebut, dimaksudkan agar bisa meningkatkan keselamatan transportasi jalan," papar Ahmad Yani.Selanjutnya, teran dia, semua armada angkutan umum harus dipasang GPS (global potitioning system), yang bisa memantau keberadaan kendaraan saat beroperasi. "GPS ini juga harus dilengkapi saat mengurus perizinan. Dengan begitu, semua armada angkutan umum ke depan, dipastikan laik jalan, dilengkapi GPS dan dioperasikan dengan menggdepankan aspek keselamatan," urai Ahmad Yani.IMG-20190517-WA0028GPS Secara Bertahap ?Namun begitu, dalam dialog Dirjen Budi dengan pengusaha angkutan AKAP itu, mereka meminta agar syarat melengkapi GPS ini diterapkan secara bertahap. Mereka meminta 1 tahun lamanya.Menurut Dirjen Budi, harga GPS ini pada kisaran Rp2 juta/ unit. Tapi, manfaat dari GMS sangat besar, untuk meningkatkan keselamatan transportasi di jaan raya."Jika keselamatan tinggi, maka penumpang juga makin senang dan nyaman naik bus AKAP. Pada saatnya nanti, load factor bus juga meningkat dan untung perusahaan bertambah," tandas Dirjen Budi.(helmi)