PNBP Pendirian Usaha Angkutan Sewa Khusus Segera Ditetapkan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 20/Jun/2019 07:41 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan penetapan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi perizinan usaha."Kami mengusulkan untuk pendirian usaha angkutan sewa khusus (taksi dalam jaringan/daring/taksi online) dikenakan PNBP Rp5 Juta," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Kamis (20/6/2019).Namun angka tersebut kata dia belum final. Bisa saja masih diturunkan lebih rendah dari usulan BPTJ.Rencananya usulan segera dibahas dalamwaktu dekat dengan kelembagaan yang berwenang baik internal KementerianPerhubungan (Ditjen Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal) maupun lintasKementerian (Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM).Kementerian Perhubungan akan berupaya secepatnya menuntaskan permasalahanini, agar para pengemudi taksi online segera mendapatkan kepastian."Perizinan menyangkut angkutan taksi online ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 118 Tahun 2018 Tentang PenyelenggaraanAngkutan Sewa Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 17 Tahun 2019," ujarnya.Namun kaitannya dengan PNBP maka tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis danTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada KementerianPerhubungan. (omy)