BPTJ Dorong Pembenahan Perlintasan Sebidang di Jabodetabek

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 26/Jul/2019 11:06 WIB


BOJONGGEDE (BeritaTrans.com) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mulai melakukan langkah konkret untuk ikut membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di wilayah Jabodetabek. Langkah tersebut diantaranya dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tahun 2020. "Saat ini BPTJ sedang melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan," jelas Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam disela peninjauan di Bojonggede, Bogor, Kamis (26/7/2019).Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api (KA) dalam bentuk perlintasan sebidang. Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover. Namun bila tidak memungkinkan, untuk tidak sebidang harus ditutup.Menurut Edi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. "Namun demikian apabila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan/bantuan kepada Pemerintah Pusat," katanya.Untuk kali ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede.Setelah pembangunan selesai dilaksanakan nantinya asset akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemkab Bogor. Lebih lanjut Edi menambahkan proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, dimana Pemkab Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ). Namun demikian Edi juga menegaskan bahwa dalam proses menuju pembangunan nantinya Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah bila diperlukan.Kunjungan lapangan yang kami lakukan saat ini diantaranya juga untuk melihat kondisi lapangan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan agar penyempurnaan desain yang saat ini sedang berjalan benar-benar maksimal," ujar Edi. Menurut Edi pembangunan underpass itu nantinya juga harus sejalan dengan penataan lingkungan dan kawasan setempat. Pada kunjungan lapangan tersebut Edi didampingi langsung Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, para Kepala Dinas serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Bogor. Kunjungan lapangan yang berlangsung pagi hari langsung diteruskan rapat siang harinya di Pendopo Kabupaten Bogor, dipimpin oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (omy)