Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Rotan Rp2,3 Miliar

  • Oleh :

Jum'at, 05/Des/2014 14:55 WIB


JAKARTA (beritatrans.com)-Upaya penyelundupan 16 kontainer rotan senilai Rp2,3 miliar digagalkan Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok. Rotan asalan,rotan setengah jadi dan mentah itu rencananya akan diekspor ke Singapura dan Jerman.Kepala KPU BC Tanjung Priok, B Wijayanta, Kamis(04/11/2014), mengatakan sebenarnya selama 2014 pihaknya telah menggagalkan 30 kontainer rotan akan diselundupkan tapi belum diekspose semua. Karena kasusnya masih didalami untuk menangkap para pelakunya.Wijayanta mengatakan untuk mengelabui ptugas para pelaku melaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disebutkan kontainer berisi suku cadang. Kepala KPU Priok mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No 35/ M-Dag /PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan ditegaskan bahwa rotan asalan, setengah jadi dan rotan mentah dilarang diekspor.Para pelaku dalam aksinya memakai nama perusahaan eksportir CV FGM, PT IPI, PT NKI,PT PNM dan PT SSF. Namun pemilik perusahaan tsb mengaku tidak pernah mengekspor rotan. "Kami masih dalami sejauh mana keterlibatan perusahaan tadi dengan kasus upaya penyelundupan tsbn" kata Wijayanta.Para pelaku yang kini sedang diburu telah melanggar UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara 2-8 tahun serta pidana denda antara Rp 100 juta hingga Rp5 miliar. (wilam)