Ditjen Hubla Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  • Oleh : Naomy

Kamis, 26/Sep/2019 14:24 WIB


IMG-20190926-WA0021SOLO (BeritaTrans.com) - Penyelenggaraan workshop ini merupakan salah satu agenda pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Untuknya kali ini dilaksanakan terkait Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tema "Penerapan Aksi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendorong terciptanya Birokrasi Bersih, Akuntabel, Kapabel serta Pelayanan Publik yang Prima". "Perkembangan zaman yang pesat saat ini dan kemajuan media sosial menuntut kinerja pelayanan publik yang maksimal, penuh persaingan dan tantangan namun tetap bersifat transparan," ujar Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut, Yan Prastomo.Ardi di Solo, Kamis (26/9/2019).Hal ini berlaku baik di Pemerintahan maupun bidang industri lainnya sehingga pada lembaga pemerintahan untuk mendorong kesiapan menghadapi problematika pemenuhan reformasi birokrasi maka harus melakukan revolusi mental bagi unit penyelenggara pelayanan publik dengan menerapkan aksi Penilaian Mandiri Perlaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah. Adapun Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen, yakni pengungkit dan hasil. Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen-komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Instansi tersebut melalui inovasi dan pembelajaran, dimana dalam proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah secara berkelanjutan (sustainable). Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan Para Pemangku Kepentingan. "Dengan melakukan self assessment berdasarkan delapan area perubahan sebagai acuan peningkatan kualitas unit penyelenggara pelayanan publik, maka akan membantu menyikapi dan menemukan solusi terhadap permasalahan yang timbul," ujar Yan.Delapan area perubahan antara lain Menajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.Saat ini kita berpedoman pada PMPRB 2.5 dimana objek evaluasinya adalah instansi pemerintah dan unit kerja, Survey internal mencakup Integritas Organisasi dan Integritas Jabatan, Pengungkit yang terdiri dari Proses dan Hasil Antara, dengan tahapan PMPRB 1). Input PMPRB untuk level Unit Kerja seluruh Eselon I, 2). Input PMPRB level organisasi oleh Inspektorat, 3). Reviu hasil PMPRB oleh Sesmen/Sekjen/Sestama kemudian dikirimkan ke KemenPAN RB, 4). Masuk dalam Profil Reformasi Borikrasi Nasional KemenPAN RB.Sebagaimana kita ketahui tujuan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah ialah untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, kemudian untuk mewujudkan Pemerintahan yang efektif dan efisien, dan untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas. "Oleh karenanya untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan langkah-langkah umum dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi," kata Yan.Langkah-langkah yang dimaksudkan antara lain Kinerja sebagai dasar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh, Organisasi yang dibangun didasarkan pada kinerja yang akan dihasilkan, Proses bisnis yang disusun terkait langsung dengan kinerja, Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada kinerja. Selanjutnya Pelaksanaan e-government dilaksanakan secara terintegrasi, Peraturan Perundang-undangan dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pencapaian kinerja, Pengawasan dikaitkan dengan pencapaian tujuan/sasaran organisasi, Kualitas pelayanan publik tidak sekedar pada front office, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi menjangkau Unit Kerja terendah, Pelaksanaan Zona Integritas untuk percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Sehubungan dengan beberapa yang telah saya sampaikan sebelumnya, maka sudah sepatutnya seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus menerapkan aksi PMPRB 2.5 ini guna mewujudkan Good Gorvernment. "Saya mengimbau agar bahu membahu memacu semangat reformasi birokrasi agar tercipta pemerintahan dengan Birokrasi Bersih, Akuntabel, Kapabel serta Pelayanan Publik yang Prima," ungkapnya. (omy)Foto: Indi Astono (Humas Ditjen Hubla)