ASDP Aktifkan Kembali Jembatan Timbang di Pelabuhan Bakauheni

  • Oleh :

Jum'at, 22/Nov/2019 22:07 WIB


LAMPUNG (BeritaTrans.com) Pelabuhan penyeberangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), akan meningkatkan keselamatan melalui pengaturan kendaraan.Hasan Lessy, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, menyebut hal itu terkait Peraturan Menteri (PM) Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Angkutan Penyeberangan.Sebagai upaya mengimplementasikan PM 103/2017, PT ASDP akan mengaktifkan kembali fasilitas timbangan dan portal di pelabuhan. Timbangan bertujuan mencegah terjadinya kendaraan over load over dimension (ODOL) yang akan masuk ke kapal roll on off (Roro). Kendaraan yang diketahui berat muatannya bisa dikendalikan dan diketahui, agar keamanan dan keselamatan pelayaran bisa terwujud.Menurutnya, sejumlah dampak negatif kendaraan ODOL, di antaranya fasilitas jalan dan parkir cepat rusak. Selain itu, kerusakan akses jalan penumpang pejalan kaki akibat tersangkutnya muatan yang melebihi 4,2 meter.Over dimensi kendaraan berimbas mengurangi space muatan kapal penumpang, dan mengakibatkan rem blong akibat tonase muatan berlebih berimbas kecelakaan.

Dampak kendaraan ODOL sangat mengganggu karena berimbas pada kerusakan sejumlah fasilitas, serta bisa menimbulkan korban jiwa di kawasan pelabuhan, kerugian secara material bisa menghambat pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan, ungkap Hasan Lessy, dalam pemaparan sosialisasi keselamatan lintas Bakauheni-Merak, di Grand Elty, Jumat (22/11/2019).
Sesuai aturan tersebut, setiap pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan portal dan jembatan timbang. Setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal, wajib diketahui dimensi dan berat.Langkah yang dilakukan PT ASDP dalam penerapan PM 103 Tahun 2017, dilakukan dengan pemasangan jembatan timbang. Pemasangan jembatan timbang di tollgate kendaraan truk pada tollgate 7 dan 8. Pemasangan sensor kendaraan pada tiap tollgate untuk mengukur dimensi panjang kendaraan pada tollgate 1 hingga 8.Pemasangan portal di setiap tollgate untuk batas ketinggian kendaraan dan informasi batas tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter, ungkap Hasan Lessy.Sesuai standar jembatan timbang yang dipasang pada tollgate nomor 7 dan 8 dengan kapasitas muatan 50 ton. Kendaraan yang memiliki muatan 50 ton dilarang untuk masuk ke area pembelian tiket, dan pengurusan akan dilakukan oleh penyedia jasa eksepedisi.Terkait hal tersebut, kendala yang dihadapi selama ini belum tersedianya sensor di masing-masing portal untuk pengukuran maksimal 4,2 meter.Sementara itu, dampak kendaraan ODOL yang berimbas kerusakan di antaranya kerusakan pada jembatan menuju kapal (greeting moveable beidge). Pada beberapa kasus, kerusakan terjadi pada kerusakan sprinkle di atas kapal. Pemuatan kendaraan beserta muatannya ke dalam kapal harus memperhitungkan jarak aman (clearence) dengan sprinkle, agar dapat bekerja maksimum saat terjadi kebakaran.Ferry Hendry Yamyn, sebagai petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KPBB) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, menegaskan sistem keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan serta perlindungan lingkungan maritim. Sistem keselamatan tersebut sesuai pasal 166 ayat 1 UU Pelayaran No 17 Tahun 2008.Menurutnya, sistem keselamatan kapal, keselamatan berlayar, kelaiklautan kapal menjadi tanggung jawab stakeholders di bidang pelayaran. Petugas syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan pengawasan dan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.Setiap kapal yang akan berlayar harus mendapat pemeriksaan dari syahbandar, terutama alat-alat keselamatan, bebernya.Selain alat keselamatan di darat, sejumlah peralatan keselamatan kapal harus disediakan oleh operator. Antara lain, baju penolong, pelampung penolong, tabung pemadam, selang pemadam dan sprinkle.Selain itu, sejumlah peralatan navigasi yang harus disediakan meliputi GPS, kompas, Radar, Automatic Identification System (AIS) dan Echosounder.Dalam keadaan tertentu, sebutnya, syahbandar berwenang melakukan kelaiklautan kapal dan keamanan kapal di pelabuhan.Sementara terkait kesiapan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2019, Ferry Hendry Yamyn memastikan sejumlah kapal telah menjalani uji petik. Sebanyak 15 kapal dari total 65 kapal yang beroperasi disiapkan untuk menghadapi angkutan Nataru tersebut. (Lia/sumber:cdn.news)