Polda Jatim Sita 14 Mobil Mewah Bodong

  • Oleh :

Senin, 16/Des/2019 16:19 WIB


SURABAYA (BeritaTrans.com) - Polda Jawa Timur menyita 14 mobil berkategori mewah di wilayahnya yang diduga tak memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor alias bodong. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan mobil yang diamankan pihaknya itu terdiri dari 5 unit Ferrari, 3 unit McLaren, 2 unit Porsche, 1 unit Aston Martin, 1 unit Lamborghini, 1 unit Nissan GTR, dan 1 unit Mini Cooper.Mobil-mobil seharga miliaran rupiah itu, kata Luki, diamankan saat pihaknya melakukan pantauan di jalan-jalan raya, di pusat perbelanjaan, serta di sejumlah rumah-rumah pemiliknya di Surabaya dan Malang."Kita amankan dari wilayah Surabaya, Malang, yang kita ambil di sini. Ada yang di jalan raya, ada di mal, ada di rumah," kata Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (16/12).Saat dicek oleh petugas, ada sejumlah pemilik mobil yang tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Walhasil, mobilnya pun diamankan sementara di Mapolda Jatim untuk di dalami lebih lanjut."Dari hasil razia di jalan raya, kita mengambil yang dilakukan oleh direktorat lalu lintas dan reserse, yang mana pemilik tidak membawa surat-surat dan juga ada kita melakukan door to door terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat," kata dia.Luki mengatakan penyitaan mobil-mobil mewah ini bermula saat peristiwa pada Minggu (8/12) lalu. Setelah didalami, mobil tersebut ternyata tak dilengkapi dengan surat-surat resmi.Lebih lanjut, kata Luki, kepolisian kini tengah mengecek langsung fisik mobil tersebut, melalui pengecekan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera. Hal itu diperlukan untuk memastikan keabsahan kendaraan.Pengecekan fisik itu kemudian akan disinkronkan dengan dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan. Luki mengatakan saat ini setidaknya ada dua pemilik yang mengaku akan memperlihatkan surat-surat resmi kendaraan ke Mapolda Jatim."Saat ini kita sedang mengundang teknisi yang mengetahui spek (spesifikasi) terhadap kendaraan ini. Kita ingin mengetahui nomor mesin dan nomor rangka, ini penting bagi kami untuk mengembangkan mencocokkan dengan surat-surat yang dimiliki," ujarnya.Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk mengecek soal ketaatan pembayaran pajak para pemilik apakah mobil-mobil mewah ini."Kalau tidak ditemukan suratnya dan taat pajak ya jelas kita akan kembalikan, kita akan bekerjasama. Tapi kalau tidak ada suratnya, dan kalau dia belum bayar pajak, ya harus bayar pajak, ada aturan mainnya," kata dia.Luki menduga ada pula sejumlah pemilik mobil mewah yang sengaja tak membayarkan pajaknya. Modusnya yakni, pemilik hanya mengantongi form A saja, namun tak membayar pajak kendaraanya secara rutin."Modusnya sih hanya punya Form A aja, setelah itu enggak diurus pajaknya," pungkas Luki.Diketahui, Form A merupakan surat keterangan pemasukan kendaraan impor secara CBU yang sudah melunasi pajak impor dan bea masuk. (ds/sumber CNN)