TNI AL Cegat Kapal Selundupkan Puluhan Satwa Dilindungi di Sungai Kapuas

  • Oleh :

Kamis, 16/Janu/2020 23:05 WIB


PONTIANAK (BeritaTrans.com) - Personel Kapal TNI Angkatan Laut (KAL) Lemukutan Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan berbagai hewan diindungi yang dimuat di KM Bahari 11 di Sungai Kapuas Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (15/1/2020).Saat kejadian, KM Bahari 11 sedang berlayar di perairan Sungai Kapuas.Adapun berbagai jenis hewan yang diamankan antara lain burung kakak tua jambul kuning sebanyak tujuh ekor, burung kakak tua jambul merah empat ekor.Burung nuri hijau satu ekor, burung nuri hitam kecil empat ekor, anak kanguru satu ekor, ular sanca kuning 11 ekor, ular berwarna biru delapan ekor, kadal lidah hijau 27 ekor, kura-kura 13 ekor, anjing siberian husky satu ekor, dan anjing cihuahua satu ekor.Puluhan satwa ini diangkut menggunakan kapal berukuran 685 GT dengan jumlah ABK sebanyak 14 orang.Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Agus Hariadi, pada saat konferensi pers di Lantamal XII Pontianak menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari intelejen TNI AL serta masyarakat.Informasi tersebut menyebutkan pada Rabu (15/1) terdapat paket kiriman berbagai jenis hewan yang dilindungi datang dari Jakarta menuju Pontianak menggunakan sebuah kapal barang.Kemudian, pada pagi hari sekira pukul 09.00, KAL Lemukutan melakukan pencegatan terhadap kapal tersebut di alur Sungai Kapuas."Tadi pagi, unsur kami yakni KAL Lemukutan melakukan pemeriksaan terhadap terhadap KM Bahari 11. Kapal ini berangkat dari Jakarta, menuju ke Pontianak," ujar Danlantamal.Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan berbagai barang bawaan, ternyata didapati berbagai hewan-hewan yang di dilindungi di atas kapal tersebut tanpa dokumen."Setelah dilaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur, dokumen kapal tersebut lengkap pada dasarnya. Dokumen muatan juga dengan dokuman anak buah kapal juga lengkap," katanya.Namun demikian kami menemukan satu muatan yang tidak terdaftar di manifes, dan ini ternyata merupakan satwa yang sebagian besar dilindungi ataupun dilarang diperjualbelikan, atau pada perjalanan dari pulau ke pulau dan sebagainya," jelas jenderal bintang satu itu.Saat diamankan, seluruh ABK pun bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan apapun.Danlantamal menegaskan bahwa upaya penyelundupan berbagai jenis hewan dilindungi ini melanggar Pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.Selain itu, kegiatan ini juga melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.Pihaknya pun akan mendalami lebih jauh atas upaya penyelundupan ini dan akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik yang berwenang atas upaya penyelundupan satwa dilindungi ini."Kita nanti akan dalami tentang hal ini, diarahkan ke person siapa, nanti kita akan lihat," jelasnya.Balai Karantina Pertanian Pontianak, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Taryu, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, setiap pemasukan hewan harus disertai dengan sertifikat kesehatan."Kami memiliki kewenangan dalam pencegahan, masuk dan tersebarnya, hama penyakit hewan, dari luar wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.Dikatakan, "Sesuai dengan kewenangan kami, bahwa ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina, dan tidak melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan.Pihaknya pun akan melakukan pendalaman terkait upaya penyelundupan ini."Kami akan melakukan penyelidikan, sejauh mana keterlibatan dugaan tersangka ini dalam upaya pemasukan hewan-hewan ini," jelasnya.(dien/sumber dan foto: tribunnews.com).