Bea Cukai Amankan Paket Ganja dari Inggris di Bandara Kualanamu

  • Oleh :

Senin, 17/Feb/2020 22:20 WIB


DELISERDANG (BeritaTrans.com) Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan penyelundupan satu paket ganja dari Inggris ke Medan. Ganja seberat 23 gram itu dikirim melalui Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa.Pemilik paket ganja tersebut juga diamankan sebelum menerima barang. Pemilik berinisial EO (21), yang ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), mengaku paket ganja tersebut merupakan bumbu masak. EO diketahui sehari-hari berprofesi sebagai koki atau juru masak.Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Kualanamu Elfi Haris mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari hasil pemeriksaan data barang kiriman dari Inggris yang berbeda dengan isinya. Dalam paket disebutkan tujuan pengiriman berinisial EO dengan alamat Jalan Sutrisno Medan.Karena ada perbedaan dari jenis barang yang disebutkan dengan yang ada di dalam paket, kami melakukan pemeriksaan. Ternyata memang hasil pemeriksaan kami, kategorinya ganja, kata Elfi Haris saat pemaparan kasus di KPPBC Bandara Kualanamu, Senin (17/2/2020).Bea Cukai selanjutnya melaporkan temuan ganja tersebut ke Ditres Narkoba Polda Sumut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil membekuk tersangka penerima barang berinisial EO di kediamannya, Jalan Sutrisno Medan.Berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka itu pesannya online. Masih pengakuan beliau ketika diperiksa teman-teman Polda Sumut, katanya ganja itu untuk bumbu masakan, untuk campuran masakan, katanya.Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Mapolda Sumut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta. (lia/sumber dan foto:inews)