Penanganan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Priok-Bandung Dimulai 9 Maret 2020

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 06/Mar/2020 19:24 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kendaraan, yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over loading (ODOL) bebas tahun 2023. Atau disebut kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. Dalam menindak tegas, Kemenhub mulai melakukan penanganan berupa pembatasan kendaraan ODOL melintasi ruas jalan tol tertentu. "Berdasarkan hasil rapat hari ini, Kemenhub akan menggelar aksi penanganan ODOL di jalan tol pada 9 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan melibatkan instansi terkait," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (6/3/2020).Kemenhub bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung. Menurutnya, akan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan ODOL dengan menempatkan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi.Lokasi teraebut antara lain:1. Tanjung Priok (Plumpang);2. Koja (Arah JORR);3. Semper;4. Cakung;5. Rorotan;6. Cibitung;7. Cikarang Barat;8. Karawang Barat;9. Karawang Timur;10. Cikopo / Cikampek;11. Padalarang;12. Cileunyi dan;13. Kebun Bawang (Arah Bandara).Dari 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan, untuk 13 lokasi lainnya akan dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi saja. Nantinya dari hasil temuan pengawasan tersebut, bila masih ditemukan pelanggar ODOL, maka akan kami tindak tegas dalam bentuk penilangan. Untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat, urai dia.Selain itu Dirjen Budi juga menegaskan, selama aksi tersebut, pengawasan dilakukan di rest area KM 57 A dan KM 62 B. Pihaknya, bekerjasama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan aksi penanganan ODOL di empat jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan.Dengan dilakukan aksi penanganan ODOL, kami berharap ke depannya program Indonesia Zero ODOL Tahun 2023 akan tercapai selain untuk fokus terhadap keselamatan berkendara juga dapat mengurangi dampak yang timbul, pungkas Dirjen Budi. (omy)