PSBB Bodebek Resmi Hari Ini, Berikut Aturan dan Sanksi Bagi Pelanggar

  • Oleh :

Rabu, 15/Apr/2020 08:27 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota/Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi mulai diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020). Kepala Daerah masing-masing kota tersebut mengeluarkan aturan mengenai PSBB iniUntuk memutus mata rantai pandemi Corona atau Covid-19. BeritaTrans.com mengutip rangkuman sejumlah aturan yang dikeluarkan kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi.Bekasi Buka Dapur UmumPemerintah Kota Bekasi bakal mendirikan 12 dapur umum di tiap kecamatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."Dapur umum ada di 12 Kecamatan kita siapkan," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), Bekasi, Senin (13/4/2020).Pepen menjelaskan, 12 dapur ini dibangun bekerja sama dengan pihak TNI. Pemkot Bekasi memiliki 10 set dapur umum ditambah dua set milik Kodim dan Yonif 202 Bekasi.Keberadaan dapur ini nantinya akan memproduksi makanan siap santap berupa nasi bungkus lengkap dengan lauk."Distribusinya nanti by name by address, kita menggunakan perangkat kecamatan, kelurahan, perangkat pamor RT RW," paparnya."Kita masih usaha dari corporate social responbility, masih minta bantuan yang tidak mengikat untuk kegiatan sosial ini," tegas dia.Pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi bakal mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020). Kebijakan yang akan dijalankan hampir sama sepeti yang dijalankan DKI Jakarta."Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," sambung Pepen.Ikuti Jakarta Terkait Ojek OnlineWali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, terkait kebijakan larangan ojek online ( ojol) mengangkut penumpang selama pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dia akan mengikuti seperti yang sudah menjadi menjadi kebijakan di DKI Jakarta."Ojol kita ikut DKI dulu," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin, (13/4/2020).Dia mengaku sudah mendengar kebijakan tandingan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebutkan, ojol masih tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.Pepen mengaku, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," tegas dia.Adapun larangan soal ojol memgangkut penumpang juga keluar dari Kementerian Kesehatan, di sana tertuang aturan Ojol hanya bisa beroperasi dengan hanya mengantar barang atau makanan."Hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu, padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu, biar di bawah enggak bingung," ucapnya.Jaga 31 TitikKapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Wijonarko memastikan, terdapat 31 titik penjagaan yang akan dilakukan selama pelaksaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kota Bekasi."31 titik itu berupa lokasi yang berbatasan dengan Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, juga akan kita tempatkan personel di 3 stasiun, dan 1 terminal," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (13/4/2020).Dia menjelaskan, sasaran utama kegiatan penjagaan ini memastikan pelaksaan PSBB dapat berjalan maksimal.Petugas di tiap-tiap titik penjagaan bakal melakukan pemeriksaan penggunaan masker bagi setiap warga dan pengedara, lalu pembatasan muatan kendaraan sesuai aturan PSBB."Termasuk di kereta api juga dibatasi dan bus-bus paling tidak muatan yang seharusnya bisa full itu dibatasi sebanyak 50 persen," tambahnya.Wijonarko menambahkan, jumlah personel yang akan diterjunkan sebanyak 802 orang. Mereka nantinya akan dibagi sesuai jam tugas agar tetap siaga dari pagi hingga petang."Sehingga diharapkan bisa saling bergantian terhadap kekuatan ini dan tentunya juga pelaksanaannya kita maksimal atau perioritaskan pada pagi hari, jam 6 sampai jam 18," paparnya.Wijonarko berharap, penjagaan ini dapat berjalan maksimal sehingga pelaksaan PSBB di Kota Bekasi berjalan baik diataati seluruh warga."Sehingga diharapkan ini ada perubahan atau mungkin ada evaluasi yang bisa kita tindak lanjuti sehingga dalam pelaksanaan bisa lebih optimal lagi untuk PSBB di Kota Bekasi," tandasnya.Depok Aturan Kegiatan Belajar di RumahHari ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berisi sejumlah peraturan yang akan diterapkan selama masa PSBB.Dari sejumlah aturan tersebut, terdapat poin yang mengatur bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah atau pun institusi dihentikan sementara waktu.Untuk diketahui, penghentian KBM di Kota Depok dan menggantinya dengan sistem belajar dari rumah sudah diterapkan sejak sekiranya tiga pekan yang lalu.Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh,ujar Idris dalam keterangan resmi tertulisnya, Senin (13/4/2020).Meski begitu, Idris menjelaskan peraturan tersebut dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang bersangkutan dengan pelayanan kesehatan.Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pungkasnya.Aturan Kendaraan UmumSeluruh kendaraan umum di Kota Depok, Jawa Barat, akan dibatasi waktu operasionalnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020, ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusannya Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diterima TribunJakarta.com, pada Senin (13/4/2020).Peraturan ihwal pembatasan jam operasional seluruh kendaraan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Depok, berikut rinciannya :1. Pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian, dengan peraturan sebagai berikut :a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian, dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.b. Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 jam penuh.2. Pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, sebagai berikut :a. Jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.b. Jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.c. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.Aturan PenumpangWali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Dari sejumlah Pasal yang tertuang dalam Perwal tersebut, terdapat Pasal Nomor 19 yang mengatur ihwal pembatasan jumlah maksimal penumpang yang boleh diangkut, baik itu kendaraan umum atau pun kendaraan pribadi.Berikut, rincian pembatasan penumpang pada seluruh kendaraan yang berlaku di Kota Depok, Jawa Barat, selama masa PSBB diterapkanI. Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi :1. Mobil penumpang sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan berisi tiga orang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.2. Mobil penumpang bukan sedang berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang, dengan rincian satu orang sopir, dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.3. Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya saja.4. Bus berkapasitas lebih dari tujuh orang hanya diperboleh berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.II. Pembatasan Penumpang Pada Kendaraan Umum :1. Angkutan umum regulera. Bus berukuran besar berkapasitas 52 orang hanya diperbolehkan berisi 26 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.b. Bus berukuran sedang berkapasitas 32 orang hanya diperbolehkan berisi 16 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.c. Bus berukuran kecil (angkot) berkapasitas 12 orang hanya diperbolehkan berisi 6 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.2. Taksia. Mobil taksi dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.b. Mobil taksi dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang, dengan rincian satu orang sopir , dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.3. Angkutan online roda empat (mobil).a. Angkutan online dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.b. Angkutan online dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang, dengan rincian satu orang sopir , dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.4. Ojek Daring dan non daring (pangkalan).Pengemudi ojek online atau pun ojek pangkalan berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya diperkenankan mengantar barang, makanan, dan minuman.5. Angkutan wisataAngkutan wisata diperkenankan beroperasi selama masa PSBB di Kota Depok.Aturan Warga untuk Tamu dan Keluar RumahWali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 tahun 2020, yang berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Dalam Perwal tersebut, berisi sejumlah ayat yang tertuang dalam beberapa ayat di antaranya adalah Pasal lima yang mengatur pembatasan aktivitas luar rumah, melaporkan tamu yang datang, hingga melapor bila hendak keluar rumah.Berikut, isi ayat yang tertuang dalam Pasal Lima Perwal PSBB Kota Depok :1. Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Wali Kota memberlakukan PSBB di Daerah Kota.2. PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Depok.3. Selama pemberlakuan PSBB, optimalisasi pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) oleh tiap Rukun Warga (RW) di Kota Depok.4. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)b. Menggunakan masker di luar rumah.c. Melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu lx24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga Corona Virus Disease (COVID-19).d. Lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga Corona Virus Disease ( Covid-19).5. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax).6. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:a. Pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.e. Kegiatan sosial dan budaya.f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.7. Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Daerah Kota.8. Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.Kabupaten BogorPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan Kabupaten Bogor ini juga serentak dilakukan bersama 4 daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek)."PSBB Kabupaten Bogor akan dimulai Rabu 15 April 2020 berlaku selama 14 hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, Senin (13/4/2020).PSBB ini, kata dia, membatasi aktifitas tertentu diantaranya.- Ibadah dilakukan di rumah masing-masing.- Belajar dari rumah dan bekerja dari rumah.- Selalu gunakan masker jika terpaksa harus keliar rumah.- Kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang.- Penumpang angkutan umum hanya boleh 50 persen dari kapasitas.- Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang- Jam operasional pasar rakyat pukul 04.00 - 12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00 - 18.00 WIB dan supermarket/hypermarket pukul 10.00 - 18.00 WIB.Ade Yasin mengatakan bahwa dipastikan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB Kabupaten Bogor yang akan digelar.Sanksi ini pun masih dalam perancangan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dibentuk. "Pasti ada sanksinya, ini sedang kami rancang juga," kata Ade Yasin.Ade mengaku bahwa dalam hal ini ada hal yang membingungkan terkait penerapan sanksi dalam PSBB ini. Maka pihaknya harus merundingkan terlebuh dahulu terkait penetapan sanksi PSBB Kabupaten Bogor ini."Sebenarnya ini agak membingungkan juga buat kami ketika PSBB dilaksanakan sanksinya memakai aturan karantina kesehatan. Karantina kesehatan tidak diperkenankan untuk daerah, tapi kami diperkenankan untuk PSBB. Makanya kami sedang rundingkan dengan tim hukum supaya ini tetap berjalan dengan sanksi. Karena kalau hanya imbauan pasti gak akan nurut juga," ungkap Ade Yasin.Sanksi di BogorSelama pemberlakuan PSBB Pemkot Bogor akan menyiagakan petugas gabungan di 10 checkpoint yang sudah ditentukan.Mereka akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengendara yang masuk maupun ke wilayah Bogor.Pemeriksaan meliputi dari penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor dan juga pemeriksaan KTP bagi pemotor yang berboncengan.Sedangkan untuk yang menggunakan mobil pribadi juga akan diperiksa penggunaan masker, jumlah penumpang dan juga posisi duduk penumpang.Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait PSBB ini selama dua hari.Setelah itu, akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pun masyarakat.Penerapannya kan Rabu (15/4/2020) kami akan melakukan sosialisasi selama dua hari dulu, katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).Untuk sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, Dedie mengatakan, ada beberapa kategori.Sanksinya mulai dari Tipiring, denda, pidana, pencabutan izin dan juga bentuk sanksi yang lainnya, katanya.Dedie menambahkan, pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun aktivitas warga selama ini PSBB ini tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.Dengan adanya pengawasan ini diharapkan, penyebaran virus ini tida semakin meluas lagi. (fhm/sumber tribunnews)