Tak Kantongi Surat dari Lurah, Tiket Calon Penumpang Pesawat dari Bandara Hang Nadim Ini Hangus

  • Oleh :

Kamis, 04/Jun/2020 10:29 WIB


BATAM (BeritaTrans.com) - Sejumlah calon penumpang di Bandara Hang Nadim Internasional Batam terpaksa balik kanan dan gagal terbang, karena mereka ditolak petugas akibat tak dapat menunjukkan surat perjalanan dari kelurahan dan surat Rapid Test, pada Selasa (3/6/2020)."Kaget digituin. Akhirnya hangus tiket ini lah bang. Mau ke Medan bang. Masa perjalanan harus urus ke RT dan ke kelurahan? Sulit sekali rasanya," ujar Wati seorang calon penumpang saat ditemui di Hang Nadim, Selasa (2/6/2020) siang."Jadi ini Bu, sudah memang begitu protapnya. Kalau tak ada itu tidak bisa masuk," ujar seorang petugas AVSEC (Aviation Security) terdengar dari jarak sekitar dua meter.Hal yang sama diungkapkan Binarto. Menurut dia, selain dipusingkan dengan surat RT dan kelurahan, biaya rapit test juga."Terus biaya PCR (Swab) sampai Rp 2.490.000. Hidup di Indonesia ini sangat sulit sekali rasanya untuk saat ini," ujar Binarto.Dilansir BeritaTrans.com dari pantauan TRIBUNBATAM.id di Hang Nadim, pintu keberangkatan tampak padat.Sebelum masuk, ada empat meja pihak Karantina yang berjejer di tempat tersebut. Petugas memeriksa surat RT ke kelurahan keterangan perjalanan, surat kesehatan.Jika tidak, maka tidak dimasukan ke dalam ruang pemeriksaan lanjutan tiket untuk terbang ke tujuan.Pantauan, penerbangan yang ada, Batam - Jakarta, Batam - Surabaya, Batam - Medan. Dengan maskapai Lion Air dan Citilink.Bukti Inkonsistensi PemerintahKeluhan calon penumpang di Bandara Hang Nadim yang gagal berangkat meski sudah melengkapi sejumlah persyaratan, jadi sorotan anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging.Ia menilai, pemerintah pusat tidak konsisten, khususnya dalam penerapan angkuatan umum, baik di bandara maupun di laut khususnya di wilayah Provinsi Kepri.Menurutnya, pemerintah terkesan malah membebani masyarakat dengan sejumlah biaya di luar tiket."Ini kan kesannya cara-cara menolak bepergian masyarakat itu. Kalau mau ditolak ya sekalian saja. Jangan malah dibebani masyarakat biaya-biaya yang begitu besar. Ini menunjukkan bahwa ketidakkonsisten pemerintah," kata politisi Partai Hanura itu saat dimintai tanggapannya, Selasa (2/6/2020).Menurut Uba, pemerintah terkesan setengah hati membantu masyarakat di tengah wabah virus Corona ini.Jika memang pemerintah peduli, pemerintah pusat menurutnya harus koordinasi dengan pemerintah daerah. Khususnya pelayanan kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan transportasi tersebut."Misalkan, satu pintu pengurusan surat perjalanan kelurahan, dan pemeriksaan medis. Sehingga nilainya bisa ditekan. Bagaimana orang memeriksa kesehatan ya penting. Kan yang berangkat ini hanya yang punya kepentingan mendadak saja. Saat kesulitan ekonomi begini malah kocek mereka koyak dengan biaya-biaya itu. Kasihan kan," ujarnya.Uba meminta Pemerintah Provinsi Kepri menyurati Pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kepri diminta menceritakan kondisi daerah saat ini tentang sejumlah biaya yang timbul sebelum terbang.Ia mengatakan, jangan sampai masyarakat menilai wabah Covid-19 ini adalah ajang bisnis bagi pihak-pihak tertentu."Memang kita tak spekulasi ke sana. Tapi jangan salahkan masyarakat jika beranggapan macam-macam. Memang sih, Pemko dan Pemprov secara langsung tak memiliki data untuk penerbangan ini. Makanya kami meminta pemerintah daerah menyurati pemerintah pusat. Agar ada upaya membantu masyarakat. Atau sekalian tutup saja penerbangan, selesai kan," tambah Uba.Ada Aturan Baru Eko, seorang penumpang Lion Air mengaku kesal karena dirinya ditolak pihak Lion Air tidak boleh berangkat ke Semarang dari Batam, Selasa (2/6/2020).Padahal Eko sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan imbauan pemerintah. Bahkan surat keterangan dari Kelurahan, hasil rapid test sudah dibawanya.Namun, saat check ini, dia malah ditolak karena tidak ada surat tugas kerja atau sebagai pelaku bisnis."Saya ditolak, karena tak bisa tunjukan surat tugas kerja atau sebagai pelaku bisnis. Saya tadi menyampaikan pulang kampung ke Semarang aja," kata Eko.Eko pun membawa sepucuk kertas yang berisikan keterangan dari maskapai Lion Air menunjukkan kepada petugas check in. Namun tetap ditolak, karena ada ketentuan dan aturan yang baru."Saya udah ikuti syarat untuk berangkat. Tapi alasan pihak maskapai ada aturan baru. Saya rapid tes aja sudah keluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu," katanya.Syarat Calon Penumpang MaskapaiDirektur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Teknologi Informasi BP Batam Suwarso pada Sabtu (9/5/2020) menyampaikan, walaupun pemerintah sudah membuka kembali penerbangan, tetapi ada beberapa kriteria para calon penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.Penumpang yang boleh melakukan perjalanan atau terbang;1. Pekerja yang menangani- Pertahanan keamanan- Pelayan Kesehatan yang menangani Covid-19 dan Kebutuhan dasar masyarakat2. Pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri3. Pekerja migran atau WNI yang kembali dari Luar negeri4. Kerabat erat pasien yang sakit keras/meninggal di daerah lain5. Pasien yang butuh penanganan daruratSedangkan untuk para calon penumpang tersebut ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi;1. Dapat menunjukkan bukti surat tugas dari instansinya2. Dapat menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit3. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dari unsur pemerintah seperti kepala desa atau lurah tempat tinggal4. Dapat menunjukkan surat identitas yang berlaku5. Melaporkan tujuan rencana perjalanan6. Jika hendak melakukan perobatan dapat menunjukkan surat rujukan dari RS awal7. Surat keterangan kematian keluarga yang hendak dikunjungi. 8. Surat keterangan dari perwakilan RI untuk WNI atau pekerja migran yang hendak pulang.Suwarso juga mengatakan bahwa untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan tetap akan diberlakukan proses pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalanan."Bagi calon penumpang yang akan berpergian diimbau untuk datanglah lebih dini untuk melakukan proses check-in karena ada proses pengecekan administrasi (3 jam sebelum jadwal berangkat) lalu lengkapi persyaratan administrasi sesuai aturan dan selalu mengecek jadwal penerbangan.Serta tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker dan penerapan physical distancing," ujarnya. (fhm/sumber:tribunbatam.id)

Tags :