Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online

  • Oleh :

Rabu, 17/Jun/2020 14:22 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemilik kendaraan bermotor baik motor dan mobil, wajib memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan.Aturan ini tertuang pada Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Sementara laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan. Selain di Kantor Samsat Induk, saat ini sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online, khususnya di Jakarta. Cara ini lebih praktis dan cepat tanpa harus datang ke Samsat, terlebih di masa pandemi. "Untuk blokir STNK saat ini bisa menggunakan sistem online dengan mengakses pajakonline.jakarta.go.id," kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (16/6/2020).Sistem ini hanya berlaku di Jakarta, dan juga bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah, jika ingin memblokir kendaraan melalui pajakonline.jakarta.go.id:- Foto copy KTP pemilik kendaraan. - Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan). - Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar. - Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada). - Fotocopy Kartu Keluarga. - Surat pernyataan pemblokiran bermaterai.Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut: 1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id. 2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.

ngsdv2o1mrppvmuamptc
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: kumparan
- Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.
byzhaibfxht1xmlvmo2v
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: kumparan
- Jika sudah diisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login. 3. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
ygbkkb6ctu5kplgalayo
4. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
xsuccnotfmj6gk4pbk4o
5. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.
se8eumwd36r35lopg882
6. Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan. 7. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam. Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala bisa hubungi call center 0804-1222-773. (dan/kumparan)