Oleh :
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemilik kendaraan bermotor baik motor dan mobil, wajib memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan.Aturan ini tertuang pada Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Sementara laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan. Selain di Kantor Samsat Induk, saat ini sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online, khususnya di Jakarta. Cara ini lebih praktis dan cepat tanpa harus datang ke Samsat, terlebih di masa pandemi. "Untuk blokir STNK saat ini bisa menggunakan sistem online dengan mengakses pajakonline.jakarta.go.id," kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (16/6/2020).Sistem ini hanya berlaku di Jakarta, dan juga bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah, jika ingin memblokir kendaraan melalui pajakonline.jakarta.go.id:- Foto copy KTP pemilik kendaraan. - Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan). - Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar. - Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada). - Fotocopy Kartu Keluarga. - Surat pernyataan pemblokiran bermaterai.Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut: 1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id. 2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.