BPKP: Sinergi APIP dan APH Cegah Kebocoran Anggaran Corona

  • Oleh :

Kamis, 25/Jun/2020 10:30 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memprioritaskan pencegahan kebocoran anggaran virus corona (Covid-19) yang mencapai Rp677,2 triliun. Besarnya anggaran tersebut menuntut sinergi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah kebocoran.Kepala BPKP M Yusuf Ateh menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2020) malam. "Jika uang negara sudah terlanjur bocor, maka manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau delivery-nya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas," katanya.Dampak Covid-19 yang dialami daerah, menurut Ateh, mendorong pemerintah menyusun ulang prioritas keuangan daerah untuk penanganan Covid-19. Dia memaparkan, tidak kurang Rp72,63 triliun APBD dan Rp22,48 triliun dana desa difokuskan untuk mempercepat penanganan pandemi sehingga pengelolaan keuangan daerah yang besar itu rawan menimbulkan masalah bagi para pemimpinnya, yakni korupsi.Sebagai koordinator pengawasan intern, BPKP mengajak seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemeriksa eksternal dan aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi dalam rangka mencegah kebocoran uang negara.Ateh mengungkapkan, ada beberapa risiko penyaluran bansos yang perlu diantisipasi. Seperti, permasalahan data penerima manfaat karena data ganda atau data tidak valid, tumpang tindih penerima dan skema bansos, serta ketidaktepatan waktu, jumlah, dan kualitas.Upaya yang telah dilakukan BPKP yakni integrasi basis data berbagai penerima bansos serta pembersihan data penerima yang bermasalah. Diharapkan, pemda mendukung upaya pemutakhiran data, termasuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta bersinergi bersama APIP atau perwakilan BPKP di setiap provinsi untuk bersama mengawal agar penyaluran bansos tepat sasaran."Sinergi dan kolaborasi APIP-BPKP-APH harus dilakukan sejak awal sebagai early warning system (sistem peringatan dini)," ujar Ateh.Di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga, dia menuturkan, kolaborasi APIP-BPK-APH diarahkan untuk membangun kombinasi optimal dari ketiga peran tersebut sebagai bagian dari lapis pengawasan pengendalian kecurangan, mulai dari pengawasan oleh manajemen sebagai lapis pertama, unit quality assurance sebagai lapis kedua, dan APIP sebagai lapis ketiga."Pemeriksa eksternal dan APH selanjutnya menjadi layer pengawasan terakhir yang lebih bersifat represif," katanya.Dalam hal ini, Ateh mengatakan, APIP lebih dilibatkan melalui pendampingan proses bisnis dan pengambilan keputusan. Sedangkan BPK selaku pemeriksa eksternal memiliki wewenang lebih atas temuan dan aparat penegak hukum akan bergerak melakukan penindakan. (lia/sumber:inews)