Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut, 11 Tersangka Pelaku Diringkus: Dijual Rp20 Juta/Lembar

  • Oleh :

Kamis, 25/Jun/2020 20:44 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat penjualan sertifikat keterampilan pelaut palsu untuk digunakan para pekerja yang ingin menjadi Anak Buah Kapal (ABK). Pengungkapan ini dilakukan bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)."Polres Metro Jakarta Utara ini bersama dengan tim satgas Kemenhub berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada web resmi Kemenhub RI," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6).Nana menyebut, dalam mengungkap kasus ini anggotanya juga menangkap 11 orang atas nama inisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru Riau dan Bogor, Jawa Barat.Dalam melancarkan aksinya itu, para pelaku telah bekerjasama dengan oknum pekerja honorer di Kemenhub untuk meretas situs Kemenhub agar bisa mengeluarkan sertifikat yang bisa diperjual-belikan.Untuk peran oknum pekerja honorer tersebut adalah mengambil blanko asli dari sertifikat milik Kemenhub yang kemudian dicetak oleh para pelaku tersebut."Jadi ada petugas gudang yang dia honorer bisa ditembus dapat blanko ini. Jadi, untuk sertifikat asli dan dia dapat dari gudang makanya dia honorer ini kita tetapkan tersangka," ujarnya.Ia mengungkapkan, para pelaku dapat mengakses situs Kemenhub dan bisa memasukan nomor sertifikat asli tapi palsu yang mereka buat ke situs resmi Kemenhub.Untuk menjual berbagai sertifikat pelaut ini, para pelaku memberikan harga atau tarif mulai dari Rp700 ribu hingga mencapai Rp20 juta."Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," ungkapnya.Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara. (ds/sumber Merdeka.com)