Balitbanghub Survei Kebijakan Pengaturan Jam Kerja dan Penggunaan Angkutan Umum dan Pribadi

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 26/Jun/2020 20:23 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sesuai kebijakan Pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan adaptasikebiasaan baru selama pandemi Covid-19, diperlukan pengendalian transportasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan(menjaga jarak,menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, membawa handsanitizer). Diperlukan dukungan danperan serta dari operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi umum maupun kendaraan pribadi dalam menyukseskannya.Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Litbang Kementerian Perhubungan mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melakukan surveilanjutanguna mengetahui persepsi masyarakat terhadapkebijakan pengaturan jam kerja dan penggunaan transportasi umum maupun kendaraan pribadidi wilayah Jabodetabek saat ini.Bagi yang melakukan pengisian survei ini,akan ada 200responden beruntung yang terpilih akan memeroleh pulsa senilaiRp100.000.Jadi, ayo jangan ketinggalan isi surveinya dan mengisi nomorHP/ Whatsapp (WA).followdan likeIG : @balitbanghub151Untuk mengetahui nomor-nomor HP yang berhak mendapatkan pulsa senilaiRp100.000. (omy)