Kemenhub Dorong Percepatan Pengoperasian Terminal Kijing

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 24/Jul/2020 15:12 WIB


IMG-20200724-WA0020PONTIANAK (BeritaTrans.com) - Pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan program tersebut, sehingga jalur distribusi logistik angkutan kapal barang dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.Sistem jalur distribusi logistik tersebut mempunyai peranan yang cukup besar dalam perdagangan dunia. Negara yang mempunyai sistem distribusi logistik terintegrasi dengan baik akan mempunyai tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi sehingga mempunyai daya saing dalam pemasaran suatu produk yang berkualitas dan murah pada perdagangan dunia.Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, perlu ditetapkan aturan tentang penetapan alur pelayaran di Pelabuhan Pontianak. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan stakeholders dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang akan ditetapkan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan FGD (Foccus Group Discussion) terkait percepatan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak terutama dari sisi penetapan alur pelayaran.Diharapkan nantinya penetapan Alur Pelayaran Terminal Kijing dapat dimanfaatkan oleh semua pihak untuk satu tujuan yaitu peningkatan kapasitas dan keselamatan pelayaran di perairan Kalimantan Barat, ujar Dirjen Agus saat memberikan sambutan secara virtual pada Forum Group Discussion Penetapan alur Pelayaran dan Sosialisasi DLKr/DLKp Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kamis (23/7/2020).Kata dia, kegiatan FGD Penetapan alur Pelayaran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.Selain itu, pelaksanaan sosialisasi DLKr/DLKp Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat merupakan bentuk penyampaian informasi kepada para stakeholder serta pengguna jasa terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak Stanislaus Wembly Wetik dalam laporannya mengatakan, penetapan DLKr/DLKp sesuai PM 105 Tahun 2020 secara fisik memang sudah ada."Namun perlu kita tetapkan kembali batas-batasnya, berkaitan dengan asetnya sendiri maupun dari sisi keselamatannya sehingga nantinya bukan hanya di Dwikora maupun di Kijing juga tetapi di terminal-terminal itu juga bisa mendukung kegiatan-kegiatan kepelabuhanan dalam rangka menunjang perekonomian Kalbar sendiri, tutur Wembly.Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah, Suharjo Lie mengapresiasi Pemerintah Pusat terhadap progress pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing.Kita melihat bahwa izin yang ditetapkan Pemerintah Pusat dengan Proyek Strategis Nasional, kami mengapresiasi luar biasa kemudian dari progress-progres yang ada itu betul-betul bisa kita lihat sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah, ucap Suharjo.Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya memiliki komitmen khusus untuk terus melakukan sinergi dalam menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi agar dapat memberikan fasilitas yang lebih luas pada pelabuhan Kijing.Dia juga menyambut baik sosialisasi penetapan DLKr/DLKp yang dilaksanakan dan berharap ini juga akan sangat sinergi dengan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan di Pelabuhan maupun di masyarakat setempat. (omy)