Kemenhub Panutan Lembaga Lain dalam Pelaksanaan PIPK

  • Oleh : Naomy

Rabu, 26/Agu/2020 05:53 WIB


IMG-20200825-WA0039JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan masih menjadi salah satu panutan Kementerian/Lembaga (K/L) lain dalam pelaksanaan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan (PIPK).Sejak tahun 2017, Kemenhub telah ditetapkan menjadi kementerian percontohan uji coba atau piloting untuk pembentukan PIPK.Ide awal PIPK adalah ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memeriksa laporan keuangan K/L dan juga Pemda yang dalam laporan pernyataan kepala daerah dan pimpinan K/L negara selalu mengatakan sudah menyusun laporan keuangan berdasarkan pengendalian internal yang kuat dan memadai," ujar Staf Ahli Menteri Perhubungan sekaligus Ketua Tim PIPK Kemenhub, Cris Kuntadi di webinar yang diselenggarakan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kalimantan Utara, Selasa (25/8/2020).Akan tetapi muncul pertanyaan, apakah benar ketika Pengguna Aanggaran (PA) atau penanggung jawab laporan keungan tadi menyatakan sudah menyusun berdasarkan pengendalian internal?Hal tersebut kata dia, yang kemudian menjadi permasalahan bagi BPK karena menyatakan, menyajikan LK berdasarkan pengendalian internal tetapi tidak ada bukti. Bukti tersebut adalah penilaian pengendali internal. Ketika PA atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyusun laporan keuangan yang dilakukan oleh unit akuntansi maka laporan keuangan harus disusun berdasarkan PIPK, ungkap Cris. Selanjutnya Cris menjelaskan siklus PIPK laporan keuangan yang sudah ada ini akan dinilai oleh Tim PIPK. Selanjutnya Tim penilai PIPK akan mengeluarkan laporan hasil penilaian. Laporan penilaian ini juga akan direviu oleh AParat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hasilnya akan keluar penilaian hasil reviu. Penilaian hasil review ini yang akan menjadi dasar Statement of Responsibility (SOR). Ketika Laporan Keuangan dan SOR sudah ada maka siap diperiksa oleh BPK. Harapannya ketika tim PIPK menyajikan reviu hasilnya adalah efektif. Artinya tim penliai yakin ketika direviuw oleh APIP itu LK tidak ada salah saji yang material pun ketika diperiksa oleh BPK itu juga yakin LK akan mendapat opini WTP," jelas Cris.Pentingnya pengendalian internal yaitu untuk memperkuat kendali. Jika lemah maka potensi kesalahan dalam keuangan akan besar begitupun sebaliknya. Di Kemenhub, Tim PIPK berada pada lini pertahanan kedua dalam konsep Three Lines of Defense yakni bertugas menilai PIPK yang dilakukan manajemen sudah efektif atau belum.Ibarat main sepak bola, manajemen itu adalah striker-nya. Mereka mencegah bola masuk ke gawang dengan melakukan pengendalian bola yang kuat. Sama halnya dengan manajemen atau SPIP sebagai lini pertahanan pertama jika tidak melakukan pencegahan dan pengendalian maka akan terjadi banyak temuan yang seharusnya tidak perlu sampai ke Itjen sebagai lini ketiga, terlebih lagi BPK, urainya.Dari inilah perlu adanya reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Capaian Kemenhub yang dapat memangkas potensi kemahalan mencapai Rp1,08 T pada 2016, Rp1,7 T pada 2017, Rp1,9 T pada 2018, terjadi salah satunya karena adanya Reviu HPS.Effort dari Reviu HPS itu minim tapi hasilnya sangat maksimal. Kita hanya perlu cek pasar dan membandingkan harga yang ada di pasar. Seperti kalau di laut kita cari pembanding di PT Pelindo atau kalau udara kita ke PT Angkasa Pura I & II, kalau kereta kita bisa bandingkan dengan PT KAI, kalau darat lebih kepada penyebrangan di pelabuhan kita bisa lihat ke PT ASDP. Dengan adanya Reviu HPS, maka potensi kemahalan dapat terlihat sehingga dapat berkontribusi menghemat keuangan negara," imbuhnya.Cris mengatakan, bila ada K/L lain yang tidak memiliki BUMN sebagai pembanding, bisa dilakukan dengan analisis kewajaran. Misal, pernah di suatu daerah dibangun terminal bandara dan gedung parkir, kita hitung berapa total kontrak nya, ketika kontrak laku, kita hitung berapa meter persegi yang di bangun ternyata bernilai Rp9,7 juta/m2 namun saat cari tahu ke PUPR di daerah tersebut hanya Rp4 juta/m2 berarti harga yang tadi ketinggian. Setelah itu baru kita perdalam," katqnya.Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, R. Bimo Gunung Abdulkadir yang turut menjadi narasumber juga seirama dengan Cris bahwa kecurangan yang bisa dilakukan oleh PPK dapat terjadi jauh sebelum terjadinya proyek.Kecurangan itu bahkan bisa terjadi sebelum melakukan perencanaan proyek. Ada banyak cara untuk melakukan kecurngan dan tugas kita untuk mencegah atau mengendaikan hal tersebut," ungkapnya. Cris mengatakan, APIP harus melakukan semua pencegahan sendiri APIP tidak akan sanggup.Makanya kita cari satu titik yang bisa kita kendalikan yaitu harga, jadi jika terjadi kecurangan maka akan bisa lebih dikendalikan kareana harganya sudah dikunc sehingga akan semakin sulit melakukan kecuragan setelah harga direviu HPS, tambah Cris. (omy)