PM 45/2020 Tentang Kendaraan Listrik, Dirjen Budi Bilang Sanksi Disiapkan Pemda

  • Oleh : Naomy

Senin, 31/Agu/2020 18:07 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunalka Penggerak Motor Listrik diterbitkan sudah. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan, dalam PM tersebut berisi petunjuk tentang penggunaan kendaraan listrik."Sanksi dalam regulasi tidak ada, hanya petunjuk apa yang dapat dilakukan masyarakat terhadap kendaraan listrik yang disebutkan," ujar Dirjen Budi di Jakarta, Senin (31/8/2020).Adapun kendaraan bermotor listrik yang dimaksud antara lain skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otoped yang minimal digunakan oleh pengguna berusia 12 tahun.Nantinya akan ada peraturan turunan, akan ada sanksi dengan disusun regulasi oleh Pemerintah Daerah."Bisa saja ada sanksi pidana ringan dan kami dorong terbitnya peraturan turunan," katanya.Nantinya bisa disiapkan jalur khusus dari masing-masing Pemda. Seperti Pemprov DKI yang mengisyaratkan bila pengguna kendaraan listrik tidak bisa gunakan trotoar dan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang).Untuk Pemda lain bila memperbolehkan penggunaan trotoar, namun tetap utamakan jalan kaki dan tidak boleh bergerombol."Kendaraan listrik personal ini juga dapat membantu mobilitas masyarakat yang bisa bernilai ekonomis," ujarnya.Saat ini diungkapkannya, sudah ada aplikator yang menawarkan sewaan kendaraan listrik ini yakni Grab dan DKI-Telkomsel dengan sepeda berwarna merah. Dia memberikan peluang aplikator untuk dapat mendukung penyediaan aplikasi sewa kendaraan listrik guna mendukung first mile dan last mile."Monggo bila ada aplikator yang tertarik untuk mendukung first mile dan last mile, sebagai feeder pengguna jasa angkutan umum (angkutan listriknya)," tutur Dirjen Budi. (omy)