Pagu Anggaran Kemenhub TA 2021 Senilai Rp45,6 Triliun Disahkan DPR

  • Oleh : Naomy

Rabu, 16/Sep/2020 05:15 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Rapat kerja dengan Komisi V DPR tentang Penetapan Hasil Pebahasan Alokasi Anggaran Sesuai Nota Keuangan RAPBN TA 2021 membuahkan disahkannya Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp45,6 Triliun Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, anggaran tersebut meningkat sebesar RP4,31 Triliun dari tahun anggaran 2020. "Peningkatan anggaran tersebut diperuntukan untuk pengembangan bandara hub perintis kargo, dukungan Ibu Kota Negara, pemenuhan dukungan terhadap major project, dan dukungan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional," urai Menhub di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2020).Adapun alokasi anggaran TA 2021 terbagi untuk alokasi program yaitu Dukungan Manajemen sebesar Rp.9,5 Triliun, Infrastruktur Konektivitas Rp33,95 Triliun, Riset dan Inovasi Iptek Rp112 Milyar, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi RP2,09 Triliun. Sedangkan untuk jenis belanja terdiri dari Belanja Modal sebesar Rp23,66 triliun, Belanja Pegawai Rp3,97 Triliun, Belanja Barang Mengikat Rp3,22 Triliun dan Belanja Barang Tidak Mengikat Rp14,79 Triliun. "Pada tahun anggaran 2021, Kemenhub juga menganggarkan untuk program Padat Karya di sektor transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian ,dan pengembangan sumber daya manusia perhubungan," tuturnya.Sumber pendanaan dari total anggaran tersebut didapatkan dari berbagai sumber yaitu Rupiah Murni (RM) sebesar Rp33,86 Triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp5,66 Triliun, Badan Layanan Umum/BLU sebesar Rp1,53 Triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,79 Triliun, dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp807 Milyar.Adapun prioritas kegiatan yang diutamakan dalam Pagu Anggaran meliputi kegiatan Major Project dalam RPJMN 2020-2024;kegiatan Prioritas Nasional dalam rancangan RKP TA 2021; kegiatan multi years contract baik bersumber dari SBSN, PHLN, dan RM; kegiatan direktif Presiden dan dukungan terhadap sektor prioritas; pengembangan SDM; dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK); Destinasi Pariwisata Prioritas; serta dukungan kawasan industri. Selain itu, prioritas anggaran juga digunakan untuk kegiatan strategis yang tertunda akibat Pemotongan TA 2020; pembayaran kegiatan tunggakan; serta belanja pegawai dan belanja mengikatAnggaran Kemenhub untuk tahun 2021 telah disetujui sebesar Rp 45,6 Triliun. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Komisi V DPR yang telah bersama-sama membahas alokasi anggaran dalam rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan kami, jelas Menhub.Turut hadir dalam Rapat ini, Menteri Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar, Kepala Badan SAR Nasional Bagus Puruhito, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Dwikorita Karnawati, serta jajaran Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR. (omy)