DPR Sahkan UU Bea Meterai, Tarif Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

  • Oleh :

Selasa, 29/Sep/2020 21:17 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai.Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I periode 2020-2021 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (29/9).Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan pengesahan RUU tentang Bea Meterai menjadi UU tentang Bea Meterai. Pertanyaan Puan tersebut dijawab setuju oleh anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna baik secara fisik maupun virtual."Selanjutnya, kami menanyakan kepada 9 fraksi, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujar Puan yang dilanjutkan dengan mengetok palu tanda sah.Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan berdasarkan pendapat akhir mini fraksi, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang."Sedangkan, satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai," katanya.Ia mengatakan sejumlah pendapat Fraksi PKS, antara lain kondisi perekonomian mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU tentang Bea Meterai pada periode 2014-2019.Oleh sebab itu, Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat pandemi covid-19."Fraksi PKS berpendapat pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat karena wabah covid-19, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam," ucapnya.Selain itu, Fraksi PKS berpendapat pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian.Kemudian, Fraksi PKS menilai perluasan dokumen, tarif tunggal Rp10 ribu, dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta tidak selaras dengan kebijakan penurunan PPh Badan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020."Fraksi PKS tidak sependapat terkait Pasal 32 RUU tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021," imbuhnya.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai telah berlaku sejak 1 Januari 1986.Selama kurun waktu kurang lebih 35 tahun itu aturan tersebut belum pernah diubah. Sementara itu, situasi dan kondisi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan dari berbagai bidang."Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," tuturnya.Ia meyakini kenaikan bea meterai mampu mengoptimalkan penerimaan negara. Sebab, tarif bea meterai yang saat ini dibagi menjadi dua lapis tarif, yakni Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabungkan menjadi satu tarif sebesar Rp10 ribu per lembar."UU tentang Bea Meterai ini direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya. (lia/sumber:cnnindonesia)