Standar Mutu Diklat Kepelautan Dievaluasi

  • Oleh : Naomy

Rabu, 14/Okt/2020 17:26 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepelautan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 70 Tahun 2013 harus memenuhi sistem standar mutu kepelautan Indonesia.Standar ini mengacu kepada standar nasional pendidikan dan konvensi internasional Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 beserta amandemennya. "Untuk itu, guna memenuhi standar mutu kepelautan, maka Lembaga Diklat Kepelautan di Indonesia harus dilakukan evaluasi berkala sedikitnya satu kali dalam setahun sesuai dengan petunjuk teknis penerbitan pengesahan (approval) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: HK. 103/1/18/DJPL-16," jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta diwakili Kasubdit Kepelautan, Capt. Jaja Suparman saat membuka Acara Evaluasi Standar Mutu Diklat Kepelautan Tahun Anggaran 2020 di Bekasi, Rabu (14/10/2020).Kegiatan Evaluasi Diklat Kepelautan di Bekasi merupakan kegiatan yang ke tiga kalinya yang dilaksanakan pada tahun 2020. Sebelumya kegiatan yang sama juga sudah dilaksanakan di Magelang dengan 32 Lemdiklat, dan di Bali sebanyak 27 Lemdiklat. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Bagian AI/8 Koda Standar Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut (STCW), maka setiap negara harus memastikan bahwa semua pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengujian kompetensi, sertifikasi, pengukuhan (endorsement) dan kegiatan revalidasi bagi para pelaut harus terus di monitor dan di evaluasi secara berkala melalui Quality Standards System untuk memastikan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan. Standar pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta dinas jaga laut / Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 dan amandemennya merupakan konvensi International Maritim Organisation (IMO) dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986, sehingga pemerintah Indonesia berkewajiban secara utuh untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam konvensi tersebut katanya.Menurutnya, tujuan utama dilaksanakan evaluasi terjadap lembaga DIklat Kepelautan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar STCW 1978. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa indonesia tetap berada dalam daftar putih (white List) negara yang mematuhi STCW serta sertifikat kompetensi dan sertifikat keterampilan pelaut yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terus diakui di seluruh dunia memenuhi Standar STCW 1978 dan amandemennya.Setiap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepelautan di Indonesia juga harus memenuhi spesifikasi standar kompetensi berupa tingkat kemahiran yang harus dicapai untuk pelaksanaan fungsi di atas kapal dan memenuhi kriteria penilaian yang disepakati secara internasional yang terdiri dari standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sesuai dengan konvensi STCW," ucapnya.Capt. Jaja juga menyampaikan, saat ini sesuai perkembangan zaman, teknologi informasi, perluasan model industri, mendorong kita harus terus berinovasi termasuk di dalam aspek pendidikan dan pelatihan. Pihaknya harus memastikan bahwa persyaratan pelatihan dan pengujian kepelautan di Indonesia harus memenuhi kebutuhan pemerintah dan industri. Di dalam menerapkan standar kualitas di bawah ketentuan regulasi I/8 dan bagian A-I/8 STCW, maka lembaga Diklat Kepelautan yang telah mendapatkan pengesahan harus memastikan bahwa standar tersebut cukup fleksibel untuk memperhitungkan berbagai kebutuhan dunia usaha dunia industri (dudi), dan memfasilitasi serta mendorong penerapan teknologi baru.Untuk itu kita perlu untuk secara bersama sama berkolaborasi dan bekerjasama untuk memperkuat sinergitas sebagai bentuk keterpaduan semangat dalam menghadapi perkembangan tersebut sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktifitas industri maritim nasional dengan para pelaut sebagai pekerja kunci imbuh dia.Sebagai informasi pelaksanaan Evaluasi DIklat Kepelautan Tahun 2020 akan dilaksanakan selama empat hari bertempat di Hotel Santika Premier Bekasi, Jawa Barat dengan diikuti peserta sebanyak 80 orang yang berasal dari 37 lemdiklat Kepelautan dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon. (omy)