Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Tak Patuh Kena Denda Rp750.000

  • Oleh :

Rabu, 14/Okt/2020 17:50 WIB


PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan bersama Divre III Palembang PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA)."Bagi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang KA bisa diancam denda hingga Rp750.000," ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, I Made Suartika ditulis Rabu (14/10/2020).Aturan tersebut kata dia, telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang jalan dengan KA.Dia menyatakan pandangannya terkait keselamatan para pengguna jalan di perlintasan sebidang. Berdasarkan PP No.72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan, dalam perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA."Kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk dapat lebih mematuhi peraturan perundangan yang berlaku tersebut, agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan. setiap kecelakaan terjadi karena didahului oleh pelanggaran," imbuh Made.Aida Suryanti Manager Humas PT KAI Divre III Palembang menambahkan, terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang karena masih kurangnya disiplin pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu-rambu di sekitar pelintasan KA sebidang maupun bunyi alarm dari masinis.Di dalam pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara KA dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan KA.Untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA di perlintasan serta sebagai bentuk implementasi dari PM.63 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Balai telah melakukan sosialisasi terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.Salah satunya membuat iklan layanan masyarakat bekerja sama dengan Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai media publikasi sehingga informasi tersebut dapat tersampaikan ke masyarakat luas. (omy)