Tak Pakai Masker di Mobil Pribadi di Jakarta Terancam Denda Rp250.000

  • Oleh :

Rabu, 14/Okt/2020 23:43 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan disahkan pada pekan depan. Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250.000.Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan mengatakan, raperda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta rencananya akan disahkan pada pekan depan. Sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19.Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis yaitu mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.Bagi Bapemperda, dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan."Bapemperda dan Pemprov DKI akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat sedang berkendara. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250.000 atau kerja sosial," kata Yudhis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).Yudhis menjelaskan, pemberian saksi kepada warga yang tidak mengenakan masker di dalam mobil karena dilatarbelakangi keberadaan angkutan online yang juga menggunakan pribadi. Dikhawatirkan sopir taksi online justru menularkan virus kepada penumpang yang diangkut.Agar aturan berkeadilan, dalam perda Covid-19 semua penumpang di dalam satu mobil wajib mengenakan masker. Besaran dendanya sama yakni Rp250.000."Ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker itu untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," katanya. (dan/Inews)