Prediksi ALFI Bali: Penerapan Modul PEB versi 609 masih terkendala

  • Oleh :

Rabu, 04/Nov/2020 08:06 WIB


JAKARTA(BeritaTrans.com)- Rencana Pemerintah/Bea Cukai menggunakan modul PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) versi 609 mulai tgl 4 November ini , dirasakan masih akan menimbulkan kendala dalam melaksanakan ekspor barang khususnya dari Bali.Hal ini disampaikan Sekum DPW Asosuasi Logistik dan Forwarder Indonedia (ALFI) Bali, Ni Nyoman Ayu Suastini.SE dalam percakapan dengan Aksi.id dan BeritaTrans. com via telepon, kemarin.Menurut dia, kendala tersebut dikarenakan dalam modul PEB versi 609 ini ada tambahan kolum nama pemilik barang dan NPWP pemilik barang yang harus dicantumkan . Tetapi di dalam sistem /kolum tersebut hanya bisa mencantumkan satu nama pemilik barang/ supplier/toko saja. Sedangkan ekspor produk dari Bali, dalam satu container bisa berasal lebih dari satu supplier/toko bahkan bisa sampai 25 sampai 50 supplier. "Nah hal ini yang menjadi kendala." ujarnya"Ketika masalah ini kami ungkapkan kepada Bea Cukai dalam meeting via Zoom kemarin, Bea Cukai menyarankan agar menerbitkan PEB untuk setiap pemilik barang / supplier.....Wahh bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk Fiat PEB tersebut jika dalam satu container ada 25 PEB..?Ini akan menimbulkan biaya ekspor yang lebih tinggi alias tidak efektif dan tidak efisien " ujar Ni Nyoman Ayu Suastini.Bea cukai juga memberikan himbauan /saran bisa mencantumkan salah satu dari nama pemilik barang/ supplier/toko tersebut. "Kalau ini kami lakukan akan menimbulkan masalah juga dikemudian hari. Karena nilai barang dari salah satu pemilik barang tentu tidak sesuai dengan nilai barang yang ada dalam PEB," jelasnya .Kendala yang ke dua kami temui di lapangan yaitu banyaknya UMKM /pemilik barang tidak memiliki NPWP."Mestinya ketika akan merumuskan modul versi baru ini instansi terkait seperti Kantor Pajak sudah seharusnya turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada para UMKM yang menjual barangnya di sepanjang jalan raya kawasan Tegallalang, Pasar Sukawati, Pasar Kumbasari dan tempat- tempat penjualan produk2 kerajinan dan mebel lainnya yang ada Di Bali."Dengan begitu ketika aturan ini diterapkan mereka sudah siap sehingga penerapan Modul PEB versi 609 di lapangan bisa berjalan dengan lancar, ujar Sekum DPW ALFI Bali tersebut. (wilam)

Tags :