Gelar Webinar, Kemenhub Bahas PM 59/2020 Tentang Keselamatan Pesepeda

  • Oleh : Naomy

Selasa, 17/Nov/2020 17:58 WIB
Ilustrasi bersepeda malam harus menyalakan lampu (IG Hubdat) Ilustrasi bersepeda malam harus menyalakan lampu (IG Hubdat)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Gelar Webinar Keselamatan Pesepeda di Jalan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan bahas PM 59/2020, Selasa (17/11/2020).

Di tengah merebaknya aktivitas bersepeda selama pandemi di beberapa kota besar, belakangan kerap terjadi beberapa kecelakaan yang mengancam nyawa pesepeda. 

Baca Juga:
Tarif Tol Trans Sumatra Lampung-Aceh saat Mudik Lebaran 2024

“Sepeda di satu sisi dapat menjadi sumber permasalahan namun juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesehatan. Mengutip pemberitaan media elektronik Januari sampai Juni 2020 terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan bagi para pesepeda, Pemerintah telah mengatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai peraturan pelaksanaan pada UU tersebut, hadir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan,” urai Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adji menyatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, secara tidak langsung telah menyadarkan banyak orang tentang pentingnya berolahraga untuk meningkatkan kesehatan.

Baca Juga:
Tarif Tol Jakarta-Surabaya untuk Lebaran Idul Fitri 2024

"Salah satu olahraga yang digemari dan menjadi lifestyle warga Indonesia adalah bersepeda. Seiring dengan semakin maraknya fenomena pesepeda, Kemenhub telah mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pada Agustus 2020," ungkapnya.

Dalam PM ini terbagi menjadi dua substansi pokok yaitu persyaratan keselamatan pesepeda dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.

Baca Juga:
Hadapi Angleb, Kemenhub Siapkan Sejumlah Sarana dan Prasarana Transportasi

Lebih dalam lagi, dalam webinar ini hadir sebagai pemateri yakni Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat yang menjelaskan secara terperinci substansi dalam PM 59/2020.

“Latar belakang dari PM ini adalah untuk mewujudkan tertib berlalulintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Di masa pandemi Covid-19 ini ternyata penggunaan sepeda meningkat pesat tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Inggris. Namun demikian masih ditemukan ada beberapa tata cara penggunaan yang belum sesuai dengan aturan. Dalam PM 59/2020 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain Persyaratan Teknis Sepeda, Tata Cara Bersepeda, dan Fasilitas Pendukung Sepeda,” jabar Pandu. 

Pandu menerangkan, jika terkait persyaratan teknis sepeda, sebenarnya standar yang digunakan sudah tertuang dalam Standar Nasional Indonesia untuk sepeda. 

Berbeda dengan kendaraan bermotor umum, sepeda tidak ada uji tipe. Dimana persyaratan sepeda itu ada dua hal yaitu sepeda yang digunakan untuk keperluan sehari-hari ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

"Yakni bel, spakbor, sistem rem, pedal reflektor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, dan alat pemantul cahaya pada roda berwarna putih/kuning. Sedangkan untuk sepeda balap atau sepeda gunung tidak diwajibkan adanya spakbor,” kata Pandu.

Sementara itu terkait tata cara bersepeda, menurutnya, dalam PM 59/2020 diatur ketentuan mengenai alat pelindung berupa helm dan pesepeda diwajibkan menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari. 

Selain itu, pesepeda wajib menggunakan alas kaki serta memahami maupun mematuhi tata cara berlalulintas.

“Ada juga larangan dalam bersepeda yaitu sepeda tidak boleh ditarik dengan kendaraan. Sepeda juga tidak boleh mengangkut penumpang apabila sepeda tidak disediakan tempat duduk untuk penumpang. Kemudian selama bersepeda tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler. Diminta untuk tidak mengenakan payung saat bersepeda (kecuali pedagang), dan tidak berdampingan dengan kendaraan lain. Dan yang lebih penting lagi sepeda tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda,” beber dia.

Selanjutnya dalam PM 59/2020 ini guna mendukung keselamatan pesepeda, ditentukan sejumlah fasilitas pendukung sepeda seperti lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir. 

“Kemenhub mendorong Pemerintah Daerah untuk pro aktif menyediakan fasilitas pendukung sepeda tersebut. Untuk itu kami telah bersurat kepada para Gubernur, maupun Bupati/Walikota untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut. Mudah-mudahan di tahun depan, penyediaan fasilitas sepeda ini dapat segera terealisasi oleh Pemerintah Daerah,” harap Pandu.

Dalam acara hari ini turut hadir sebagai pemateri yakni Poetot Soedarjanto selaku Ketua Bike 2 Work Indonesia dan Djoko Setijowarno sebagai Akademisi.

Hadir virtual sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten, serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia. (omy)

Tags :