Aptrindo Pertanyakan Pembatasan Operasi Angkutan Barang pada Nataru

  • Oleh : Wilam

Rabu, 18/Nov/2020 07:35 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Pengusaha truk angkutan barang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberi keleluasaan pada kendaraan pribadi dan membatasi operasional angkutan logistik pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di tengah pandemi covid 19 sekarang ini.

Ketua Umum DPP Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo ) Gemilang Tarigan mengatakan pandemi covid 19 masih berlangsung sampai sekarang ini."Idealnya pada libur Nataru pergerakan orang sedapat mungkin dibatasi untuk mencegah penularan atau munculnya klaster baru ."

Baca Juga:
Menhub Ajak Pelaku Usaha Angkutan Barang Adopsi Kemajuan Teknologi

Tapi kenyataan justru sebaliknya. Pada masa liburan Nataru di tengah pandemi covid sekarang ini pemerintah justru membatasi operasional angkutan barang untuk kelancaran angkutan penumpang.

"Setiap tahun, terutama saat libur panjang truk angkutan barang selalu jadi sasaran dibatasi operasionalnya. Kalau memang truk angkutan barang pada masa libur dianggap sudah mengganggu, stop saja semuanya. Gak usah pilih kasih pakai kriteria konfigurasi sumbu segala," tegas Gemilang, di kantornya, Selasa ( 17/11/2020)

Baca Juga:
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Kembali Ditutup Usai Libur Nataru

Menurut Tarigan, kendaraan angkutan barang ini setiap masa libur panjang selalu jadi korban pembatasan operasi. "Bahkan dalam aturan sebagian di antaranya tidak dibatasi tapi praktek di lapangan sering jadi korban."

Misalnya, pada hari pertama pelaksanaan arus mudik libur nasional dan cuti bersama (27 Oktober), truk yang mengangkut muatan ekspor/impor semuanya dikeluarkan dari jalan tol untuk pindah ke jalan arteri.
Padahal dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No:SE 22/AJ.201/DRJD/2020 jelas
menyebutkan kendaraan angkutan barang ekspor impor dikecualikan dari pembatasan operasional di jalan tol tersebut.

Baca Juga:
Sebanyak 4,9 Juta Kendaraan Lintasi 3 Ruas Tol Milik Astra Infra Selama Libur Nataru

 

"Ini petugas di lapangan tak paham kebijakan atau gimana? Apa pun alasannya yang jelas dampaknya merugikan angkutan barang," ujar Tarigan.

Dia mengatakan dalam undangan Kemenhub disebutkan soal pembatasan operasional angkutan barang ini akan dibahas dalam rapat di Kemenhub, Rabu (18/11/2020).

" Tarigan mengatakan, mengacu pada surat undangan rapat, Rabu 18 Nopember 2020 , disebutkan, kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasinya pada liburan Nataru ialah, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk angkutan tanah, pasir, batu dan bahan bangunan.

Pembatasan operasi mulai 23 Desember 2020 pk12.00
WIB sampai 25 Desember 2020 pk12.00 WIB (Natal) pada ruas jalan (dua arah): Tol Jakarta- Tangerang-Merak,Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Semarang-Solo, Tol Pandaan -Malang, Tol Prof Soediyatmo, dan Tol Lingkar Luar Jakarta,

Selain ruas Tol, pembatasan juga dilakukan pada jalan nasional (jl) Mojokerto -Caruban, jalan nasional Tegal- Purwokerto, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Medan -Pematang Siantar-Parapat Simalungun, jl nasional Sukabumi-Ciawi, jl nasional Serang -Tangerang, jl nasional Gerem-Merak, jl nasional Yogyakarta- Klaten-Solo, jl nasional Yogyakarta- Magelang-Bawean, jl nasional Pandaan -Malang, jl nasional Bandung-Nagrek- Tasikmakaya.

Pembatasan (satu arah) sbb: Jl Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek), Tol Cikampek- Padalarang-Cileunyi (arah Cileunyi) , jl nasional Probolinggo-Lumajang (arah Lumajang), jl nasional Denpasar-Gilimanuk (arah Denpasar).

Pada 2 Januari 2021 pk 0.00 WIB sampai 4 Januari 2021 pk 08.00 WIB (Tahun Baru)
pada ruas jalan (dua arah): TolJakarta- Tangerang- Merak,Tol Jakarta- Bogor-Ciawi, Tol Semarang- Solo, Tol Pandaan -Malang, Tol Prof Soediyatmo, dan Tol Lingkar Luar Jakarta,

Selain ruas Tol, pembatasan juga dilakukan pada jalan nasional Mojokerto -Caruban, jl nasional Tegal -Purwokerto, jl nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Medan -Pematang Siantar-Parapat Simalungun, jl nasional Sukabumi-Ciawi, jl nasional Serang -Tangerang, Jl nasional Gerem-Merak, jl nasional Yogyakarta- Klaten-Solo, jl nasional Yogyakarta-Magelang-Bawean,jl nasional Pandaan -Malang, jl nasional Bandung-Nagrek- Tasikmakaya.

Untuk jalan (satu arah) sbb: Jl Tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta), Tol Cikampek- Padalarang-Cileunyi (arah Jakarta) , jl nasional Probolinggo-Lumajang (arah Probolinggo), jl nasional Denpasar-Gilimanuk (arah Denpasar).

Pembatasan operasional mobil barang tidak berlaku bagi pengangkut kebutuhan pokok seperti bahan bakar minyak/gas, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.
(wilam/ny)