Lagi, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia dengan ABK Myanmar di Selat Malaka

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 19/Nov/2020 14:38 WIB
Kapal berbendera Malaysia dengan nomor KM KHF 1923, yang berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP. (Foto:KKP) Kapal berbendera Malaysia dengan nomor KM KHF 1923, yang berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP. (Foto:KKP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb. Haeru Rahayu menyebutkan bahwa kapal dengan nomor KM KHF 1923 tersebut berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP saat sedang melakukan penangkapan secara ilegal pada titik koordinat 03° 00,491' Lintang Utara (LU) - 100° 43,318' Bujur Timur (BT).

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

"Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," terang Tebe di Jakarta dalam keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).

Tebe menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 11.28 WIB. Dari kapal tersebut, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta 3 anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar.

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

"Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," sambung Tebe.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai.

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Adapun nakhoda KM.KHF 1923 dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2) Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional," tandasnya.

Sebelumnya, KP. HIU 01 juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa 10 November 2020. Penangkapan saat momen Hari Pahlawan tersebut dilakukan di Selat Malaka di titik koordinat 03° 10, 325' Lintang Utara (LU) - 100° 30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03° 13,615' LU - 100° 37,008' BT.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fachrulsyah menyampaikan bahwa intensitas operasi di selat Malaka memang sedang digenjot mengingat pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih mencuri ikan di Selat Malaka. Hal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP.

"Kami tindaklanjuti informasi dan data pemantauan tersebut", ujar Andri.

Sebagai informasi, selama kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 81 kapal ikan dengan rincian 62 Kapal Ikan Asing yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 18 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan. (fahmi)