SAKTI Hadir Perjuangkan Hak-Hak Pelaut, Akan Deklarasi pada 25 November 2020

  • Oleh : Ahmad

Senin, 23/Nov/2020 10:17 WIB
Ketua Umum SAKTI, Dewa Nyoman Susilayasa, ST., MT., M.Mar.E Ketua Umum SAKTI, Dewa Nyoman Susilayasa, ST., MT., M.Mar.E

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) dideklarasikan, rencananya akan dihelat di Hotel Santika, Kelapa Gading, Jakarta, pada Rabu (25/11/2020) mendatang. Gelaran deklarasi itu juga mengundang para tokoh pelaut, pejabat terkait dan stakeholder maritim.

SAKTI resmi terbentuk dan telah mendapatkan legitimasi hukum sebagai sebuah organisasi “Serikat Pekerja” pelaut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan aturan turunannya akan menggelar suatu deklarasi.

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Dukung RAT Koperasi Forwami

Ketua Umum SAKTI Dewa Nyoman Susilayasa, ST., MT., M.Mar.E berharap pada deklarasi ini nantinya akan membawa dampak yang baik bagi kesejehteraan pelaut anggota khususnya dan pelaut Indonesia pada umumnya.

“Carut marut dan tumpang tindihnya regulasi membuat kami harus hadir untuk memperjuangan hak-hak pelaut yang menjadi Anggota SAKTI pada khususnya dan setiap pelaut pada umumnya. Perjuangan kami di level serikat pekerja akan segera kami mulai, tapi itu bukan tujuan akhir kami. Tahun 2021, kami sudah harus berjuang di level federasi,” ujar Dewa dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pelaut Indonesia per 8 November 2020 telah mencapai 1.188.644 orang. Jumlah tersebut terbagi berdasarkan jenis kelamin, yakni sebanyak 1.163.934 orang pelaut laki-laki dan sebanyak 24.710 orang pelaut perempuan. Berdasarkan jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, terdapat sebanyak 4.722.838 sertifikat, yang diklasifikasikan sebanyak 4.221.084 Certificate of Proficiency – COP/CP, sebanyak 486.464 Certificate of Competency – COC/CC, dan sebanyak 15.290 sertifikat Fish Vessel – FV.

Data perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan keagenan awak kapal, per 8 November 2020 terdapat sebanyak 3.891 perusahaan angkutan laut nasional yang terdata memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan sebanyak 147 perusahaan keagenan awak kapal yang terdata memiki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) pada Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

Adanya komunikasi yang kurang baik antara pelaut selaku pekerja di atas kapal dengan perusahaan ketika dalam melaksanakan hubungan kerja membuat perselisihan hubungan kerja pelaut terus terjadi dan angkanya semakin melonjak dari waktu ke waktu. Di samping itu, mekanisme aturan khusus mengenai penyelesaian perselisihan hubungan kerja pelaut belum ada, sehingga membuat penyelesaian perselisihan memakan waktu yang cukup lama.

Lanjut Dewa, selain perselisihan hubungan kerja, persoalan mendasar lain yang terjadi di sektor kepelautan adalah belum adanya standar pengupahan pelaut di tingkat nasional, pengawasan ketenagakerjaan yang belum maksimal, dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap UU SJSN dan UU BPJS.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami 45 Anggota Pendiri bersepakat untuk membentuk Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), yang harapannya ke depan SAKTI dapat berkolaborasi dengan Pemerintah dan Pengusaha untuk memujudkan Visi dan Misi SAKTI,” terang Dewa.

visi SAKTI adalah terwujudnya Sumber Daya Manusia Pelaut Indonesia yang Berkualitas dan Unggul, Solidaritas dan Soliditas Tinggi, Bermartabat, Adil dan Sejahtera.

Kemudian, misinya adalah (1) melakukan Advokasi Kasus dan Kebijakan yang berkaitan dengan Pelayaran, Perikanan, dan Ketenagakerjaan; (2) Menjadi Mitra Pemerintah dan Pengusaha dalam melaksanakan Perwujudan Hubungan Industrial dan Hubungan Kerja Pelaut Indonesia yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan. (3) Melakukan Kegiatan-Kegiatan atau Usaha-Usaha Positif dan Sosial demi peningkatan Kesejahteraan Anggota, Pelaut dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya.

“Sebagai Serikat Pekerja yang taat administrasi, maka setelah proses legalitas kami terima secara sah, tim DPP SAKTI sudah mulai bergerak untuk mulai melaporkan domisili atau keberadaan kami untuk di catatatkan di masing-masing lembaga pemerintah,” jelasnya.

“Dengan pencatatan tersebut harapan kami ke depan, kami bisa saling bersinergi, berdikusi atau sumbang saran tentang pekerjaan di sektor kapal niaga dan perikanan khususnya Awak Kapal,” tambah dia.

Sehingga acara deklarasi nanti juga dimaksudkan untuk memberitahukan secara terbuka kepada Pemerintah, Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau Keagenan Awak Kapal dan/atau Asosiasinya, Pelaut Indonesia, dan Serikat/Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia dan Internasional serta masyarakat pada umumnya bahwa telah terbentuk organisasi pelaut yang bernama SAKTI.

“Secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan pelaut yang sudah bergabung serta bersedia untuk menjadi bagian dari keluarga besar DPP SAKTI,” ungkap Dewa.(ahmad)