Ditjen Hubdat Sosialisasikan Kesiapan Advokasi Hukum

  • Oleh : Naomy

Selasa, 24/Nov/2020 15:09 WIB
Sosialisasi Advokasi Hukum Ditjen Hubdat di Solo, Selasa (Hms Hudat) Sosialisasi Advokasi Hukum Ditjen Hubdat di Solo, Selasa (Hms Hudat)

 

SOLO (BeritaTrans.com) -  Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan siapka advokasi hukum dan mensosialisasikannya di Solo, Selasa (24/11/2020).

"Bila terdapat gugatan hukum atau pun panggilan dari aparat penegak hukum, mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita penuhi dan kita laksanakan karena hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Endy Irawan.

Endy hadir mewakili Sesditjen Perhubungan Darat, Marta Hadisarwono.

Menurutnya, perlu dicermati bersama agar dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut dapat menjalankan dengan baik sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak kita inginkan.

Sebagai sebuah badan hukum di negara demokrasi ini, tentu tak lepas dari permasalahan hukum maupun permohonan gugatan-gugatan dari masyarakat.

:Permohonan gugatan tersebut antara lain misalnya pengujian Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi, pengujian peraturan menteri perhubungan terkait angkutan online yang beberapa kali dilakukan judicial review di Mahkamah Agung, dan beberapa gugatan-gugatan baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara," urainya.

Menurutnya, selain beberapa permohonan pengujian peraturan dan gugatan-gugatan hukum dimaksud, Ditjen Perhubungan Darat juga beberapa kali menerima panggilan dari aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

"Beberapa kali pejabat kita diminta hadir sebagai ahli maupun sebagai saksi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Perhubungan Darat," kata Endy.

Hal tersebut saat ini semakin meningkat seiring dengan adanya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh indonesia yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di wilayah-wilayah.

Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi inj merupakan wadah bagi internal Ditjen Perhubungan Darat guna mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan sehingga dapat memperlancar bila menghadapi gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum.

Sementara, Kabag Advokasi dan Perjanjian, Biro Hukum, Kemenhub, Yustinus Danang, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) berhak mendapatkan perlindungan bantuan hukum.

Hal tersebut merupakan amanah dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di Pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya," ujar Danang.

Selain itu, sesuai PP No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugasnya.

Pelayanan hukum akan diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.

Dirinya menambahkan, dalam Permenhub No. KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion) dan penyelesaian perkara kepada unit kerja Kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi Kementerian.

Kegiatan diikuti 60 peserta yang berasal dari unit kerja Kantor Pusat maupun BPTD seluruh Indonesia. Hadir pula Kepala BPTD Wil. VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Muhammad Fahmi; serta Kepala BPTD Wil. VIII Provinsi Banten, Endi Suprasetyo. (omy)