Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, DAMRI Ramp Check 2.224 Bus Sehat

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 24/Nov/2020 21:02 WIB


JAKARTA - DAMRI telah mempersiapkan angkutan untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mulai 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. 

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

Masyarakat yang hendak bepergian sudah dapat memesan tiket DAMRI melalui DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan lainnya.

Dengan mempersiapkan 2.224 Bus Sehat melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check). DAMRI melayani berbagai kota seperti Stasiun Gambir – Lampung, Jakarta – Surabaya, Kemayoran – Wonosobo, Kuningan – Cicaheum, Palangkaraya – Pangkalanbun, Pontianak – Pangkalanbun, Surabaya – Bali dan lain sebagainya tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
DAMRI Gelar Donor Darah Wujudkan Kehidupan Sehat Bagi Sekitar

Pada masa pandemi, DAMRI berkomitmen menjual tiket dengan kapasitas maksimal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang & Pramudi.

Baca Juga:
DAMRI Jual 89 Ribu Tiket Lebih, Periode Perjalanan Sampai 23 April 2024

Konsistensi DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.

DAMRI memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat (physical distancing), memastikan pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum masuk bus.

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.(ahmad)