Sistem Manajemen Keselamatan Pelayaran Harus Dipahami Personel DPA

  • Oleh : Naomy

Rabu, 25/Nov/2020 18:28 WIB
Bimtek personel DPA di Jakarta, Rabu (25/11/2020) (Indi-Hms Hubla) Bimtek personel DPA di Jakarta, Rabu (25/11/2020) (Indi-Hms Hubla)

I

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Sesuai ketentuan internasional yang dipersyaratkan dalam International Safety Management (ISM) Code yaitu standar internasional dalam Sistem Manajemen Keselamatan, maka seorang Petugas Darat yang Ditunjuk atau Designated Person Ashore (DPA) memilik peran penting dan harus memahami pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan. 

Kondisi ini dikarenakan, personel DPA harus memahami dan menjadi penanggung jawab dari Sistem Manajemen Keselamatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan dan Kapal yang dioperasikannya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono saat membuka Bimbingan Teknis untuk menjadi Petugas Darat yang Ditunjuk (Designated Person Ashore) Periode ke V di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Menurut Rudi, seorang yang telah ditunjuk menjadi Designated Person Ashore (DPA) diharapkan dapat menjadi jembatan antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pimpinan tertinggi perusahaan dalam pelaksanaan operasional kapal. 

"Untuk itu, penunjukan seseorang untuk menjadi petugas DPA harus dilakukan secara cermat oleh perusahaan pelayaran," ujar Rudi.

Untuk itu, melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Designated Person Ashore di perusahaan pelayaran terhadap berbagai aspek teknis dan regulasi di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal berdasarkan International Safety Management Code.

Lebih jauh Rudi Taryono mengatakan bahwa dengan masih adanya Wabah Pandemi Covid 19 yang terjadi saat ini terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia, tentunya banyak memengaruhi operasional kapal.

"Dengan begitu, ada beberapa operasional kapal yang harus disesuaikan tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal bahkan beberapa hal perlu adanya prosedur-prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan di kapal termasuk untuk keselamatan awak kapal," tutur dia. 

Terkait dengan hal ini, Ditjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka semua perusahaan pelayaran  diwajibkan untuk menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus Corona di kapal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan IMO melalui Circular Letter tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational considerations for managing  Covid-19 cases/outbreak on board ships," urai Rudi.

Guna memastikan ketentuan tersebut berjalan, maka Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan beberapa kali virtual audit maupun virtual inspeksi.

Hal itu guna sertifikasi kapal dikarenakan adanya pembatasan akses menuju lokasi kapal, hal ini dilakukan untuk selalu mendukung operasional kapal dengan tetap memerhatikan persyaratan kelaikalautan kapal.

Selain hal tersebut, Rudi juga menyampaikan adanya Isu yang dihadapi dalam pengoperasian kapal yaitu kerentanan dari penggunaan peralatan lunak atau sistem aplikasi di kapal, dimana saat ini semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal, sehingga perusahaan dan awak kapal harus memastikan bahwa teknologi dan sistem aplikasi yang apabila digunakan di kapal harus dalam kondisi baik.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Untuk Penanganan Risiko Pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management).

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Kapal dan Perlindungan Perlindungan Lingkungan di Perairan yang diwakili Kasie Pencegahan Pencemaran dan Perlindungan di Perairan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan, Frengki Widiyanto mengatakan, Bimbingan Teknis untuk menjadi Petugas Darat yang Ditunjuk (Designated Person Ashore) Periode ke V akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 25 sampai dengan 27 November 2020 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Kegiatan Bimtek ini diikuti 50 peserta yang menjabat sebagai DPA dan penanggungjawab operasional kapal di berbagai perusahaan pelayaran.

Adapun materi yang akan disampaikan antara lain adalah Keselamatan Pelayaran Berbasis Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Implementasi Regulasi Internasional dan Nasional untuk Kapal dan Perusahaan, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Penahanan Kapal oleh Port State Control berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, dan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perusahaan dan Kapal.

Selanjutnya Evaluasi terhadap Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perusahaan dan Kapal, Persiapan Designated Person Ashore Menghadapi Audit Sistem Manajemen Keselamatan, Pelaporan dan Analisis Ketidaksesuaian (Nonconformities) serta Aplikasi Data Collection System Kapal Berbendera Indonesia. (omy)