Oleh : Dirham
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membebarkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10:30 WIB.
"Benar, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap," ujar Ghufron, Jumat (27/11/2020).
Sumber internal menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp420 juta.
"BB Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar," kata sumber.
Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.
Proyek RS Cimahi
"Dugaan walkot melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. (ds/sumber Liputan6.com)