Ada Ambulans Lawan Arus Lalu Lintas Tabrak Pemotor, Bagaimana Aturannya?

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 28/Nov/2020 11:40 WIB
Ambulans lawan arus lalu lintas menabrak sebuah sepeda motor terekam CCTV. Ambulans lawan arus lalu lintas menabrak sebuah sepeda motor terekam CCTV.

BANYUWANGI (BeritaTrans.com) - Ambulans melawan arus hingga menabrak polisi di Simpang Empat Cungking menjadi perhatian serius Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Arman meminta meski ambulans memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya, namun harus menjalankan protap yang ada.

Baca Juga:
One way di Tol Trans Jawa Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal

Arman mengatakan aksi ambulans melawan arus lalu lintas ini tentu sangat berbahaya, terutama bagi pengguna jalan lainnya. Sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Salah satunya ialah ambulans yang mengangkut orang sakit," kata Kapolresta Arman, seperti yang dikutip BeritaTranscom dari detikcom, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Persiapan Arus Mudik Lebaran 2024, Polisi Survei Jalur Tol

Meski memiliki hak utama di jalan raya, bukan berarti mobil ambulans bisa sembarangan melawan arus lalu lintas.

"Kalau kondisi urgent ada. Tapi harus dilihat dulu, urgenitasnya apa dia kok sampai melawan arus," ungkapnya.

Baca Juga:
Transformasi Digital dalam Pengawasan Kendaraan ODOL Dibahas Melalui FGD

Tak hanya itu, jika memang kondisinya urgent atau darurat, sebelum berkendara di jalan raya semestinya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas kepolisian.

"Kalau urgenitasnya melawan arus, maka sebelum berangkat ambulans ini harus menyampaikan kepada petugas di lapangan, sehingga ada pengawalan. Karena apa? Karena arus ini kan digunakan banyak orang," ujarnya.

"(Melawan arus) rawan terjadi kecelakaan. Namanya melawan arus kan bisa terjadi insiden fatal, bisa tabrakan," tambahnya.

Arman menyesalkan kejadian mobil ambulan melawan arus yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai, saat ambulans menyelamatkan nyawa pasien, tapi mengabaikan pengendara lain yang bisa berakibat fatal. Sehingga korban lain pun bisa berjatuhan.

"Harusnya tidak boleh, karena tidak ada pemberitahuan akhirnya terjadi kecelakaan. Harusnya tidak melawan arus ini. Jangan sampai menyelamatkan nyawa tapi mengorbankan nyawa yang lain," tegasnya.

Menurut keterangan saksi, awalnya Honda PCX yang dikendarai oleh Siswo Prayitno melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan sedang. Bersamaan dengan itu dari arah berlawanan Selatan ke Utara melaju ambulans yang dikemudikan oleh Catur Bowo Laksono yang melawan arus.

Akibat kecelakaan itu, Pengendara motor PCX yang merupakan anggota polisi harus dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk mendapatkan perawatan. Sementara ambulans langsung melanjutkan perjalanan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk membawa pasien.(fhm/sumber:detikcom)