Usulan Indonesia Terkait Kebijakan Pergantian Awak Kapal jadi Resolusi PBB

  • Oleh : Naomy

Rabu, 02/Des/2020 10:49 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKIP) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKIP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Upaya Indonesia membawa Kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional ke tingkat yang lebih tinggi akhirnya membuahkan hasil. 

Melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) di New York, Indonesia berhasil membawa usulan resolusi kebijakan kerja sama antarnegara dalam melindungi Pelaut di masa Pandemi tersebut ke Tingkat Pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Baca Juga:
Direktur KPLP Serah Terima Senjata Api dan Amunisi pada 47 UPT untuk Penjagaan Laut

"Usulan tersebut menghasilkan sebuah Resolusi PBB yang telah diadopsi pada 1 Desember 2020 di Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS. Usulan ini disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global," urai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Menuritnya ini bukti nyata komitmen Indonesia untuk mendukung kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional dalam rangka melindungi keselamatan para Pelaut yang bekerja di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
KPLP Siapkan Keterampilan Menembak bagi Awak Kapal Negara Patroli

Pada Juli 2020, Menhu mewakili Pemerintah Indonesia bersama 14 negara anggota IMO lainnya menghadiri konferensi virtual “Maritime Virtual Summit on Crew Changes” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Inggris dan dihadiri sejumlah negara anggota IMO dan organisasi internasional di sektor maritim. 

Pertemuan ini membahas kebijakan Pergantian Awak Kapal dalam pelayaran internasional di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dihantam Badai Laut, Kapal Terbelah Dua di Perairan Hong Kong, 27 Awak Hilang

Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memastikan proses Pergantian Awak Kapal dapat dilakukan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaut mengalami kelelahan dan yang terkena dampak pandemi Covid-19, yang dapat membahayakan keselamatan operasional kapal.

Untuk itu, Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan Pergantian Awak Kapal dengan menetapkan sejumlah pelabuhan yang bisa menjadi tempat untuk Pergantian Awak Kapal.

"Sebagai tindak lanjut, diterbitkan resolusi di tingkat Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) mengenai aturan dan protokol tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional. Aturan tersebut mendorong negara anggota untuk membuka akses Pergantian Awak Kapal dan repratriasi pelaut di masa pandemi Covid-19," bebernya.

Dalam Resolusi IMO tersebut dinyatakan juga bahwa pelaut adalah "key workers" dan negara anggota diminta menetapkan prosedur Pergantian Awak Kapal, mempermudah akses terkait administrasi dan keimigrasian pelaut, menyediakan tenaga dan peralatan medis, dan meminta negara menyampaikan National Focal Point untuk Pergantian Awak Kapal.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia selaku inisiator mengusulkan untuk mengangkat isu Pergantian Awak Kapal ke Sidang Majelis Umum PBB, dan mengajak Negara-negara PBB lainnya selaku co-sponsor untuk diterbitkan nya Resolusi PBB tentang Pergantian Awak Kapal. 

"Upaya tersebut membuahkan hasil dengan disetujuinya Resolusi di tingkat PBB pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS pada 1 Desember 202," timpal Menhub.

Di masa Pandemi ini, para pelaut di seluruh dunia menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan pekerjaannya karena adanya pembatasan-pembatasan yang membuat pergantian awak dan pemulangan para pelaut menjadi sangat sulit. 

Dengan diaturnya Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional, diharapkan dapat secara efektif memfasilitasi pergantian awak kapal serta mempromosikan kesejahteraan pelaut di tengah pandemi Covid-19.

Hingga November 2020, Indonesia telah memfasilitasi  repatriasi pemulangan pelaut Indonesia sebanyak 63,598 orang dan memfasilitasi Pergantian Awak Kapal Indonesia dan Asing sebanyak 6752 orang di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. 

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Pandemi Covid-1, Kemenhub telah menetapkan 11 titik pelabuhan di Indonesia yang bisa dijadikan tempat untuk Pergantian Awak Kapal. 

Kesebelas Pelabuhan tersebut yaitu: Belawan, Tanjung Balai Karimun, Batam, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung. (omy)

Tags :