Pengakuan Sales Mobil: Jaksa Pinangki Beli BMW X5 dari Uang Menang Kasus

  • Oleh : Dirham

Rabu, 02/Des/2020 15:03 WIB
Mobil Jaksa Pinangki BMW X5 yang kini disita Kejagung. Mobil Jaksa Pinangki BMW X5 yang kini disita Kejagung.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Yeni Pratiwi, Sales Center PT Astra sebagai saksi di persidangkan Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesaksiannya, Yeni mengaku Pinangki membeli mobil BMW tipe SUV X5 yang saat ini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) secara cash senilai Rp1,709 miliar, dengan beberapa kali pembayaran. Uang muka yang dibayarkan Rp25 juta.

Yeni kemudian merinci tahapan pembayaran yang yang dilakukan Pinangki. Pada 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta, 9 Desember Rp490 juta setoran tunai BCA. Lalu 11 Desember Rp490 juta, 13 Desember Rp100 juta transfer melalui Bank Panin, 13 Desember 129 juta transfer bank. Hingga total mencapai Rp1,709 miliar selama Bulan Desember.

"Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," kata Yeni saat tanya jawab dengan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/12).

Jaksa kemudian menanyakan kepada saksi soal sumber uang yang dipakai Pinangki untuk membayar mobil BMW tipe SUV X5. Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dikatakan kalau Pinangki membeli mobil secara cash karena menang kasus.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" kata jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Kemudian, jaksa kembali menanyakan kepada Yeni terkait pelaporan pembelian mobil kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat posisi Pinangki selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

"Melaporkan ke PPATK gak?" tanya jaksa.

"Menawarkan (Pinangki) ke PPATK, tapi keberatan," kata Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" jaksa

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," timpal Yeni.

Hal itu disampaikam Yeni, lantaran perusahaannya hanya menyediakan form pengisian ke PPATK untuk pembelian secara cash. Namun tak mewajibkan setiap pelanggan mengisi form tersebut.

Hakim Pertegas Soal Kesaksian Menang Kasus

Setelah itu, majelis hakim kembali mempertegas keterangan saksi Yeni terkait sumber dana Pinangki membeli mobil secara cash yang kabarnya dari menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uangnya)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" timpal hakim

"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," kata Yeni.

Sementara, Pinangki dalam kesempatan yang sama memberikan tanggapan. Dirinya merasa keberatan terhadap kesaksian Yeni terkait asal uang membeli mobil, dari menang kasus. Karena dirinya tidak pernah merasa mengatakan hal itu.

"Tidak etis saya ngomong menang kasus, apalagi kepada seorang sales," kata Pinangki.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Yeni Pratiwi, Sales Center Pt Astra sebagai saksi di persidangkan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesaksiannya, Yeni mengaku Pinangki membeli mobil BMW tipe SUV X5 yang saat ini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) secara cash senilai Rp1,709 miliar, dengan beberapa kali pembayaran. Uang muka yang dibayarkan Rp25 juta.

Yeni kemudian merinci tahapan pembayaran yang yang dilakukan Pinangki. Pada 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta, 9 Desember Rp490 juta setoran tunai BCA. Lalu 11 Desember Rp490 juta, 13 Desember Rp100 juta transfer melalui Bank Panin, 13 Desember 129 juta transfer bank. Hingga total mencapai Rp1,709 miliar selama Bulan Desember.

"Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," kata yeni saat tanya jawab dengan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/12).

Jaksa kemudian menanyakan kepada saksi soal sumber uang yang dipakai Pinangki untuk membayar mobil BMW tipe SUV X5. Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dikatakan kalau Pinangki membeli mobil secara cash karena menang kasus.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" kata jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Kemudian, jaksa kembali menanyakan kepada Yeni terkait pelaporan pembelian mobil kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat posisi Pinangki selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

"Melaporkan ke PPATK gak?" tanya jaksa.

"Menawarkan (Pinangki) ke PPATK, tapi keberatan," kata Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" jaksa

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," timpal Yeni.

Hal itu disampaikam Yeni, lantaran perusahaannya hanya menyediakan form pengisian ke PPATK untuk pembelian secara cash. Namun tak mewajibkan setiap pelanggan mengisi form tersebut.

Hakim Pertegas Soal Kesaksian Menang Kasus

Setelah itu, majelis hakim kembali mempertegas keterangan saksi Yeni terkait sumber dana Pinangki membeli mobil secara cash yang kabarnya dari menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uangnya)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" timpal hakim

"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," kata Yeni.

Sementara, Pinangki dalam kesempatan yang sama memberikan tanggapan. Dirinya merasa keberatan terhadap kesaksian Yeni terkait asal uang membeli mobil, dari menang kasus. Karena dirinya tidak pernah merasa mengatakan hal itu.

"Tidak etis saya ngomong menang kasus, apalagi kepada seorang sales," kata Pinangki.Sales Mobil Ungkap BMW X5 Dibeli Pinangki dari Uang Menang Kasus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Yeni Pratiwi, Sales Center Pt Astra sebagai saksi di persidangkan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesaksiannya, Yeni mengaku Pinangki membeli mobil BMW tipe SUV X5 yang saat ini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) secara cash senilai Rp1,709 miliar, dengan beberapa kali pembayaran. Uang muka yang dibayarkan Rp25 juta.

Yeni kemudian merinci tahapan pembayaran yang yang dilakukan Pinangki. Pada 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta, 9 Desember Rp490 juta setoran tunai BCA. Lalu 11 Desember Rp490 juta, 13 Desember Rp100 juta transfer melalui Bank Panin, 13 Desember 129 juta transfer bank. Hingga total mencapai Rp1,709 miliar selama Bulan Desember.

"Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," kata yeni saat tanya jawab dengan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/12).

Jaksa kemudian menanyakan kepada saksi soal sumber uang yang dipakai Pinangki untuk membayar mobil BMW tipe SUV X5. Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dikatakan kalau Pinangki membeli mobil secara cash karena menang kasus.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" kata jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Kemudian, jaksa kembali menanyakan kepada Yeni terkait pelaporan pembelian mobil kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat posisi Pinangki selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

"Melaporkan ke PPATK gak?" tanya jaksa.

"Menawarkan (Pinangki) ke PPATK, tapi keberatan," kata Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" jaksa

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," timpal Yeni.

Hal itu disampaikam Yeni, lantaran perusahaannya hanya menyediakan form pengisian ke PPATK untuk pembelian secara cash. Namun tak mewajibkan setiap pelanggan mengisi form tersebut.

Sekadar informasi, JPU telah mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Pinangki juga didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor. (ds/sumber Merdeka.com)