Mabes Polri Sebut Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Kasus Naik ke Penyidikan

  • Oleh : Dirham

Kamis, 03/Des/2020 18:56 WIB
 Mabes Polri bersama  Bawaslu dan Gakkumdu saat rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). (Taryani)   Mabes Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu saat rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). (Taryani)

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Mabes Polri bersama  Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut hadir.

Menurut Argo, ada beberapa poin pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoax, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo dalam keteranganya. 

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.  

Di samping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid di saat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakannya dengan maksimal. .

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tandas Argo. 

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses.

"Sebanyak 112 kasus sudah sampai penyidikan.  Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo. (Taryani/ds)