Oleh : Fahmi
KEPRI (BeritaTrans.com) - Kapal pengangkut 18 ton pasir timah ilegal ditangkap tim patroli laut Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau (Kepri) di wilayah perairan Natuna, Ahad (27/12/2020).
Pasir timah ilegal yang diangkut dengan KM Dellen Jaya GT 33 tersebut rencananya akan diselundupkan menuju negara tetangga, Malaysia.
Baca Juga:
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Natuna-Jakarta-Surabaya-Pontianak pada Maret 2024
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengungkapkan, komoditas pasir timah dan konsentratnya masuk dalam salah satu yang dilarang untuk dilakukan kegiatan ekspor.
"Saat ditangkap kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Tujuannya diduga ke negara Malaysia," ujar Agus dalam keterangan pers, Kamis (31/12).
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Hampir Setiap Hari Kapal Asing Curi Ikan di Natuna
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komoditi pasir timah itu dikemas dalam bentuk 360 karung. Diperkirakan nilai materil atas barang tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
"Kini tiga orang ABK, kapal dan barang muatannya sudah dibawa ke kantor DJBC Kepri untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Baca Juga:
KN Belut Laut Bakamla Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Natuna
KM Dellen Jaya GT 33 diduga telah melanggar 102a UU nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu kita lakukan. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya," tutupnya.(fhm/sumber:kumparan)