Angkasa Pura II Imbau Penumpang Pesawat Isi Formulir eHAC di Bandara Keberangkatan

  • Oleh : Naomy

Minggu, 03/Janu/2021 16:39 WIB
Suasa di Bandara Soekarno-Hatta (dok) Suasa di Bandara Soekarno-Hatta (dok)


JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura Ii melalui Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengenukakan, guna memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diimbau bagi penumpang pesawat agar menginstal dan mengisi formulir aplikasi eHAC di bandara keberangkatan. 

“Pada puncak arus balik ini dperkirakan  Bandara Soekarno-Hatta melayani 80.000 orang penumpang pesawat. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar," tegas Agus di Jakarta, Ahad (3/1/2021).

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Misalnya dengan mengkoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC. Penumpang diimbau mengisi formulir eHAC di bandara keberangkatan.

Bandara Soekarno-Hatta pada H-7 sampai H+1 jumlah pergerakan pesawat sebanyak 12.590 pergerakan, dan pergerakan penumpang sekitar 1,02 juta orang. 

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020. 

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan. 

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP). 

Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama lima hari. 

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini. 

“Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban. (omy)