Langkah Strategis Disiapkan Kemenhub demi Kendaraan Bebas ODOL 2023

  • Oleh : Naomy

Rabu, 06/Janu/2021 19:49 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (BKIP) Menhub Budi Karya Sumadi (BKIP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan program “Bebas Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada tahun 2023. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk tetap fokus melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan program tersebut.

Baca Juga:
Jelang Diresmikan Presiden, Menhub Tinjau Terminal Leuwipanjang Bandung

“Untuk melakukan law enforcement pada ODOL ini kita memang mesti fokus, karena memang ada beberapa pihak yang melakukan suatu upaya-upaya tertentu," ungkap Menhub di Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Pada tahun ini pihaknya akan buat MoU dengan pihak terkait seperti Kementerian PUPR dan Polri agar ini bisa diterapkan secara penuh pada tahun 2023.

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Vaksinasi Gratis bagi Awak Bus di 12 Terminal

Menhub memberikan arahan pada Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Kendaraan Odol di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia secara virtual.

Dia berpesan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk tetap konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan seperti pemotongan kendaraan yang kelebihan dimensi.

Baca Juga:
Kemenhub Salurkan Dua Juta Masker dan Sembako untuk Insan Transportasi

“Dengan kita tetap konsisten, masyarakat khususnya para pengemudi, pemilik truk, pelaku usaha dan pihak-pihak lainnya mengetahui bahwa pemerintah benar-benar tegas melarang kendaraan dengan muatan ODOL untuk beroperasi,” ungkap Menhub.

Sesuai hasil rapat koordinasi terkait angkutan mobil barang ODOL pada tahun 2020 yang dilakukan bersama stakeholder terkait seperti KemenPUPR, Kemenperin, Korlantas Polri dan stakeholder lainnya, telah bersepakat untuk menetapkan pelarangan angkutan ODOL mulai awal 2023.

Kesepakatan tersebut rencanannya akan dituangkan dalam bentuk MOU pada tahun ini.

Guna mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 mendatang, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat beserta instansi terkait sedang melaksanakan beberapa kajian diantarnya mengatasi tantangan terkait relaksasi di masa pandemi Covid-19.

Selain itu juga penetapan jaringan lintas atau koordinasi antarlembaga, penegakan hukum, serta penyusunan regulasi tentang kewajiban pemasangan alat timbang di kawasan industri.

Pada tahun 2021 ini, Kemenhub akan melakukan sejumlah kegiatan dalam upaya merealisasikan program bebas ODOL pada tahun 2023.

"Diantaranya melakukan pegembangan sistem e-inforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan, dan melaksanakan MoU dengan pihak-pihak terkait," imbuh Menhub.

Sat ini terdapat 80 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di seluruh Indonesia guna mengawasi secara langsung muatan kendaraan. 

Dalam periode 1 Januari s.d 30 November 2020, kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu total berjumlah 993.375 unit kendaraan dengan hasil 706.790 unit kendaraan (71%)  dinyatakan melanggar dan 32.968 (28%) dinyatakan tidak melanggar. 

Kendaraan yang ditindak sebanya 96.25 unit kendaraan. Jenis pelanggarannya bervariasi seperti ketidaklengkapan dokumen (51%), tata cara muat (0,19%), persyaratan teknis (0,03%), dimensi (1,91%), dan daya angkut (46,6%).

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL yang dilakukan yaitu berupa : penundaan perjalanan, penurunan muatan, transfer muatan, dan penindakan dimensi. (omy)