Mengacu SE 3/2021, Citilink Ingatkan Penumpang untuk Patuhi Ketentuan

  • Oleh : Naomy

Senin, 11/Janu/2021 08:12 WIB
Pesawat Citilink Pesawat Citilink

 

TANGERANG (BetitaTrans.com) – Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga:
Kolaborasi dengan Dailybox Grup, Naik Citilink Kini Banyak Pilihan Menu Menarik

"SE ini tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Minggu (10/1/2021).  

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memerhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju.

Baca Juga:
Dewa Kadek Rai Gantikan Juliandra Piloti Citilink

Merwka juga diharapkan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat  

Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

Baca Juga:
GMF dan Citilink Nyatakan Telah Rampungkan Rekomendasi Ditjen Hubud

Adapun bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tuturnya.

Juliandra juga menambahkan bahwa Citilink telah menyediakan tiga baris kursi paling belakang yang akan dipergunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 selama penerbangan.

Citilink senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat memastikan seluruh penerbangan yang sehat dan aman bagi seluruh pelanggan. (omy)