Polres Indramayu Tangkap Penyelundup Pupuk NPK Asal Subang

  • Oleh : Taryani

Selasa, 12/Janu/2021 23:28 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menunjukkan salah sebuah kemasan pupuk NPK merk Ponska dari Subang yang diselundupkan ke wilayah Indramayu. (Taryani) Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menunjukkan salah sebuah kemasan pupuk NPK merk Ponska dari Subang yang diselundupkan ke wilayah Indramayu. (Taryani)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Satuan Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat  berhasil membongkar praktik penyelundupan pupuk bersubsidi, Selasa (12/01/2021). Dua orang tersangka diamankan berikut barang bukti 10 ton pupuk  NPK merk Phonska.  

Penyelundupan pupuk bersubsidi terbongkar saat polisi mencurigai adanya kegiatan bongkar muat pupuk NPK merk Phonska di sebuah gudang.

“Lokasinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Saat diperiksa, surat jalan yang ditunjukkan awak truk ternyata berasal dari Kabupaten Subang. Petugas lalu mengamankan truk bernomor polisi T-9154-E bersama muatan 10 ton pupuk,” ujar  Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang.

Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Indramayu SJ, 47 warga Desa dan Kecamatan Bangodua dan BG, 42 warga Kecamatan Tukdana.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap,  kedua tersangka memesan pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Subang. Mereka berencana menjual kepada petani di Indramayu dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

"Tersangka memanfaatkan situasi saat petani membutuhkan pupuk. Tetapi pupuk bersubsidi yang kami amankan ini, bukan peruntukan wilayah edar wilayah Kabupaten Indramayu," ungkap Hafidh didampingi Kasubbag Humas AKP Budiyanto.

Dari keterangan para tersangka, mereka membandrol pupuk selundupan itu pada kisaran harga Rp.330.000 per kwintal. Harga itu jauh di atas HET pemerintah pupuk jenis NPK ditetapkan sebesar Rp.230.000 per kwintal.

"Tersangka kami jerat dengan UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Permendag R.I Nomor 15 tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujar Hafidh. (Taryani)