4 Pengedar Uang Palsu di Indramayu Ditangkap

  • Oleh : Taryani

Selasa, 12/Janu/2021 23:46 WIB
Para tersangka pengedar uang palsu diamankan di Mapolres Indramayu. (Taryani) Para tersangka pengedar uang palsu diamankan di Mapolres Indramayu. (Taryani)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang , S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH, mengungkap kasus pengedaran uang palsu (Upal),   Selasa (12/01/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, kasus Upal itu terbongkar berawal dari penangkapan tersangka D, 18 tahun di Desa Cikawung,  Blok Ciwado, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap 4  tersangka lainnya.

“Keempat tersangka tersebut di antaranya AN, (38),  SO, (43), KAS, (44)  tahun dan  D, (18) tahun,” ungkap AKBP Hafidh.

Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) sebanyak 106 (seratus enam) lembar dan uang dollar Amerika pecahan 100$ sebanyak 91 (sembilan puluh satu) lembar.

Selain itu diamankan juga 6 (enam) unit Handphone, 1 (satu) buah kotak kayu berisi perhiasan emas imitasi, 1 (satu) buah peti kayu, 1 (satu) buah kotak besar berisi tepung, 2 (dua) unit UV detector, 2 (dua) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah koper.

“Modus operandi pemalsuan uang ini adalah pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan tujuan mendapatkan pengembalian uang asli. Dan ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Indramayu saja. Ini merupakan hasil pengembangan di Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi,” ujarnya.

Dari hasil investigasi kelima pelaku tersebut merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamankan di Polres Majalengka dan Polres Cimahi.

Para pelaku terancam dijerat Pasal  244 KUHP dan atau Pasal 245  KUHP dan atau 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman 10 Tahun Penjara, ungkap AKBP Hafidh S Herlambang. (Taryani)